KESEHATAN

Begini Cek Penerima PBI BPJS Kesehatan Online, Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id

Peserta PBI BPJS Kesehatan dibebaskan dari iuran bulanan, sebab iuran akan dibayarkan secara langsung oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.

Tribunnews
Foto ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang ingin mengetahui apakah masuk dalam enerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dapat melakukannya secara online.

PBI Jaminan Kesehatan diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah.

Disadur dari laman resmi Kemensos, bantuan iuran PBI JK tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Laman resmi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menuliskan, penyaluran program bansos pemerintah termasuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Peserta PBI BPJS Kesehatan dibebaskan dari iuran bulanan, sebab iuran akan dibayarkan secara langsung oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.

Syarat penerima PBI BPJS Kesehatan Program PBI JK mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan, Begini Cara Parktis Klaim Tangan dan Kaki Palsu Gratis

Baca juga: Cara Aktifkan Autodebet Bank BRI untuk Iuran BPJS Kesehatan secara Otomatis

Beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima program PBI BPJS Kesehatan sebagai berikut :

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tedaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Cara cek penerima PBI BPJS Kesehatan

Merujuk informasi resmi, tata cara cek daftar penerima bansos PBI BPJS Kesehatan secara online sebagai berikut :

  • Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Masukkan kode captcha Klik
  • Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
  • Apabila data yang diinputkan termasuk dalam penerima PBI JK, maka akan ada keterangan pada kolom PBI JK.
  • Sementara itu, data yang dimasukkan tidak masuk dalam daftar penerima, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Itu tadi cara cek penerima PBI BPJS Kesehatan secara online.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved