KESEHATAN
Peserta BPJS Kesehatan, Begini Cara Parktis Klaim Tangan dan Kaki Palsu Gratis
Bantuan kaki palsu diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecacatan akibat penyakit, kecelakan, maupun kondisi medis lainnya.
TRIBUNBATAM.id - Ada sejumlah alat kesehatan yang bisa diperoleh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) secara gratis.
Alat kesehatan yang bisa menujang kesehatan para peserta ini dapat diklaim dengan memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan BPJS Kesehatan.
Salah satu alat kesehatan itu adalah protesa gerak berupa tangan atau kaki palsu.
Penjaminan protesa alat gerak tangan atau kaki palsu diberikan nilai ganti maksimal sebesar Rp 2.750.000.
Terkait dengan bantuan kaki palsu, bisa diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecacatan akibat penyakit, kecelakan, maupun kondisi medis lainnya.
Dilansir kompas.com, penerima bantuan kaki palsu dari BPJS Kesehatan, harus dalam status aktif kepesertaannya.
Artinya, peserta tidak ada keterlambatan pembayaran iuran yang menyebabkan status kepesertaan dinonaktifkan sementara.
Baca juga: Cara Aktifkan Autodebet Bank BRI untuk Iuran BPJS Kesehatan secara Otomatis
Baca juga: Lebih Praktis, Begini Cara Bayar Tagihan Iuran BPJS Kesehatan via Livin Mandiri
Dikutip dari laman RS Ortopedi Yogyakarta, peserta harus mempunyai surat rujukan dari dokter spesialis yang menerangkan kondisi peserta membutuhkan kaki palsu.
Peserta juga harus memiliki hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi yang mendukung diagnosis.
Bantuan kaki palsu juga bisa diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja terdaftar yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Nilai ganti bantuan kaki palsu dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sama dengan nilai ganti bantuan kaki palsu dari BPJS Kesehatan.
Cara klaim kaki palsu BPJS Kesehatan
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, protesa alat gerak berupa tangan dan/atau kaki palsu dapat diberikan satu kali per peserta dalam kurun waktu lima tahun atas indikasi medis.
Peserta yang memerlukan penggantian protesa alat gerak baik tangan maupun kaki palsu oleh sebab apa pun dalam waktu kurang dari lima tahun, maka biayanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, tata cara klaim kaki palsu BPJS Kesehatan sebagai berikut :
- Peserta mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendapatkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL)
- Peserta datang ke FKRTL untuk mendapatkan surat keterangan dari dokter spesialis sesuai prosedur pelayanan
- Peserta mengurus keabsahan administrasi dengan membawa lembar salinan SEP dan resep protesa alat gerak, baik tangan dan/atau kaki palsu
- Setelah itu, peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, denga menyerahkan lembar salinan SEP, resep protesa gerak, dan bukti keabsahan administrasi
- Petugas faskes atau apotek akan melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lainnya.
- Nantinya, protesa alat gerak diserahkan kepada peserta dan yang bersangkutan diminta untuk menandatangani bukti pelayanan.
Baca juga: Cara Klaim Kruk Gratis bagi Peserta BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya
Baca juga: Perlu Gigi Palsu, Begini Cara Klaimnya Bagi Peserta BPJS Kesehatan
Itulah informasi cara klaim kaki palsu dari BPJS Kesehatan.
Selain protesa alat gerak, BPJS juga menjamin alat bantu dengar, kruk, collar neck, kacamata, gigi palsu, dan korset tulang belakang.
Semoga membantu.
(*/TRIBUNBATAM.id)
kaki palsu
Cara klaim kaki palsu
BPJS Kesehatan
INFO BPJS KESEHATAN
PESERTA BPJS KESEHATAN
Cara mendapatkan alat kesehatan BPJS
Alat kesehatan BPJS Kesehatan
RS Awal Bros Batam Hadirkan Men's Health Clinic, Jadi Solusi Atasi Masalah Kesehatan Pria |
![]() |
---|
Biar Kolesterol tak Melonjak, Konsumsi Makanan Ini Setelah Makan Daging Kurban |
![]() |
---|
Ketahui Cara Cek Produk Makanan. Obat, dan Kosmetik Terdaftar BPOM via Aplikasi dan Website |
![]() |
---|
Cara Membuat Salad Buah yang Sehat dan Kaya Serat, Cocok untuk Diet |
![]() |
---|
Tips Melangsingkan Badan Tanpa Olahraga, Lakukan Cara Sederhana Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.