PEMILU 2024

KPU Kepri Bakal Coret Hadi Candra dan Ilyas Sabli dari DCT Pemilu 2024

KPU Kepri bakal mengklarifikasi parpol Hadi Candra dan Ilyas Sabli sebelum memplenokan nama keduanya dalam DCT Pemilu 2024.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu mengungkap nasib dua anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas dalam DCT Pemilu 2024 setelah MA menyatakan keduanya bersalah gegara korupsi di Natuna. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri bakal mencoret dua anggota DPRD Kepri, Hadi Candra dan Ilyas Sabli dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah atas perkara korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna.

Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu saat dikonfirmasi mengungkap jika pihaknya belum menerima salinan putusan dari PN Tanjungpinang.

"Saya sedang ada tugas di Kabupaten Lingga. Namun, jika putusannya kami terima, kami akan plenokan bahwa yang bersangkutan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," katanya.

Ferry menambahkan, sebelum menggelar rapat pleno, KPU Kepri akan meminta klarifikasi dari partai politik kedua caleg DPRD Kepri yang tersandung kasus korupsi di Natuna tersebut.

Ferry juga menjelaskan, untuk surat suara kedua Caleg DPRD Kepri akan tetap dicetak.

Sebab saat ini sudah masuk proses pencetakan surat suara.

Apalagi dalam waktu dekat akan dilakukan pendistribusian.

"Meski demikian, nanti akan kami umumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapil kedua Caleg DPRD Kepri itu, kalau yang bersangkutan sudah TMS jadi anggota DPRD Kepri," jelasnya.

Dua anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas tersandung kasus korupsi.

Mereka, Hadi Candra dan Ilyas Sabli tersandung kasus koruipsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna.

Tepatnya setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menyatakan keduanya bersalah.

Hadi Candra divonis bersalah oleh majelis hakim MA RI, dan dijatuhi hukuman berupa 1 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345.450.000.

Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Hadi Candra divonis bersalah oleh majelis hakim MA RI, dan dijatuhi hukuman berupa 1 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345.450.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved