PEMILU 2024

KPU Kepri Bakal Coret Hadi Candra dan Ilyas Sabli dari DCT Pemilu 2024

KPU Kepri bakal mengklarifikasi parpol Hadi Candra dan Ilyas Sabli sebelum memplenokan nama keduanya dalam DCT Pemilu 2024.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu mengungkap nasib dua anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas dalam DCT Pemilu 2024 setelah MA menyatakan keduanya bersalah gegara korupsi di Natuna. 

Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Boy Syailendra SH saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Selasa (5/12/2023) membenarkan putusan MA terkait keduanya itu.

"Betul, untuk Hadi Candra terkonfirmasi dan divonis bersalah, keputusan itu sudah inkraht," kata Boy Syailendra.

Dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna itu melibatkan lima tersangka.

Termasuk mantan Bupati, anggota DPRD Natuna serta anggota DPRD Kepri yang masih aktif hingga saat ini.

Kelima tersangka itu antara lain, mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.

Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hadi Candra, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012 dan Syamsurizon selaku Sekda Natuna periode 2009-2016.

Untuk tersangka Hadi Candra dan Ilyas Sabli, saat ini merupakan anggota DPRD Kepri periode 2019-2024

Meski telah mendapat kekuatan hukum tetap, anggota DPRD Kepri belum di-PAW.

Wakil Ketua ll DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono menuturkan, bahwa kedua anggota dewan yang tersandung kasus korupsi belum di PAW.

"Soalnya pimpinan belum menerima surat PAW dari partai yang bersangkutan," katanya sesudah paripurna di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (11/12/2023).

Raden juga menyerahkan, kepada partai masing-masing terkait langka yang mau diambil.

"Intinya kami menunggu saja dari partai masing-masing. Soalnya belum sampai ke pimpinan," jelasnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved