PEMILU 2024
KPU Kepri Bakal Coret Hadi Candra dan Ilyas Sabli dari DCT Pemilu 2024
KPU Kepri bakal mengklarifikasi parpol Hadi Candra dan Ilyas Sabli sebelum memplenokan nama keduanya dalam DCT Pemilu 2024.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri bakal mencoret dua anggota DPRD Kepri, Hadi Candra dan Ilyas Sabli dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah atas perkara korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna.
Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu saat dikonfirmasi mengungkap jika pihaknya belum menerima salinan putusan dari PN Tanjungpinang.
"Saya sedang ada tugas di Kabupaten Lingga. Namun, jika putusannya kami terima, kami akan plenokan bahwa yang bersangkutan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," katanya.
Ferry menambahkan, sebelum menggelar rapat pleno, KPU Kepri akan meminta klarifikasi dari partai politik kedua caleg DPRD Kepri yang tersandung kasus korupsi di Natuna tersebut.
Ferry juga menjelaskan, untuk surat suara kedua Caleg DPRD Kepri akan tetap dicetak.
Sebab saat ini sudah masuk proses pencetakan surat suara.
Apalagi dalam waktu dekat akan dilakukan pendistribusian.
"Meski demikian, nanti akan kami umumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapil kedua Caleg DPRD Kepri itu, kalau yang bersangkutan sudah TMS jadi anggota DPRD Kepri," jelasnya.
Dua anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas tersandung kasus korupsi.
Mereka, Hadi Candra dan Ilyas Sabli tersandung kasus koruipsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna.
Tepatnya setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menyatakan keduanya bersalah.
Hadi Candra divonis bersalah oleh majelis hakim MA RI, dan dijatuhi hukuman berupa 1 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345.450.000.
Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Hadi Candra divonis bersalah oleh majelis hakim MA RI, dan dijatuhi hukuman berupa 1 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345.450.000.
Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Boy Syailendra SH saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Selasa (5/12/2023) membenarkan putusan MA terkait keduanya itu.
"Betul, untuk Hadi Candra terkonfirmasi dan divonis bersalah, keputusan itu sudah inkraht," kata Boy Syailendra.
Dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna itu melibatkan lima tersangka.
Termasuk mantan Bupati, anggota DPRD Natuna serta anggota DPRD Kepri yang masih aktif hingga saat ini.
Kelima tersangka itu antara lain, mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.
Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hadi Candra, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012 dan Syamsurizon selaku Sekda Natuna periode 2009-2016.
Untuk tersangka Hadi Candra dan Ilyas Sabli, saat ini merupakan anggota DPRD Kepri periode 2019-2024
Meski telah mendapat kekuatan hukum tetap, anggota DPRD Kepri belum di-PAW.
Wakil Ketua ll DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono menuturkan, bahwa kedua anggota dewan yang tersandung kasus korupsi belum di PAW.
"Soalnya pimpinan belum menerima surat PAW dari partai yang bersangkutan," katanya sesudah paripurna di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (11/12/2023).
Raden juga menyerahkan, kepada partai masing-masing terkait langka yang mau diambil.
"Intinya kami menunggu saja dari partai masing-masing. Soalnya belum sampai ke pimpinan," jelasnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.