PEMILU 2024

Pemilu 2024 di Karimun, BKPSDM Belum Terima Cuti ASN Ikut Kampanye

BKPSDM Karimun mengungkap belum ada ASN yang mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye Pemilu 2024.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kepala BPKSDM Karimun Sudarmadi mengungkap belum ada ASN yang mengajukan cuti terkait kampanye Pemilu 2024. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun belum menerima pengajuan cuti dari ASN yang pasangan atau keluarganya maju dalam Pileg 2024.

Menurut aturan, apabila ASN yang suami atau istrinya maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) ketentuannya harus cuti di luar tanggungan Negara.

"Hingga saat ini, belum ada kami terima pengajuan cuti berkenaan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Memang ada beberapa ASN yang kami ketahui pasangannya ikut Pileg, namun jumlah pastinya belum kami data," ujar Kepala BKPSDM Karimun Sudarmadi, Senin (11/12/2023).

Sudarmadi menegaskan, ASN harus netral sesuai dengan dua surat edaran yang telah di keluarkan dan harus di patuhi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Karimun.

Surat Edaran pertama langsung ditandatangani Bupati Karimun Aunur Rafiq dengan nomor surat B/800.8/607/BPKSDM/2023 tentang Netralitas ASN.

Kemudian Surat Edaran Kedua ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhammad Firmansyah dengan nomor surat P/800/652/BPKSDM/2023 tentang Netralitas Pemilu bagi Pegawai Non ASN.

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim juga menegaskan bagi ASN yang masih berstatus aktif sebagai ASN di Pemda Karimun, maka dilarang untuk terlibat kegiatan politik apapun.

"ASN harus netral. Dan itu ada sanksinya berdasarkan aturan yang berlaku. Apabila ada ditemukan ASN itu dengan data yang akurat, kami akan tindak lanjuti " ujar Anwar Hasyim.

Menurutnya, sebagai ASN terikat dengan aturan dan harus patuh dengan ketentuan yang telah diberikan.

Meskipun berstatus pasangan suami maupun istri, ASN tidak memiliki alasan untuk melanggar aturan tersebut.

"Harus patuh dengan peraturan ASN, sekalipun istrinya atau suaminya seorang Caleg. Apabila ASN tersebut memilih untuk mendukung dengan terang-terangan, berarti dia sudah melanggar aturan dan ketentuan yang Pemerintah buat," ujarnya.

Wabup Karimun, Anwar Hasyim menegaskan jika ASN ingin memberikan dukungan maka harus melepas statusnya sebagai ASN.

"Mereka ingin ikut boleh, tapi harus melepas seragam ASN. Dan juga tidak boleh terlalu mengkampanyekan, cukup sekedar mendengarkan saja," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved