PEMILU 2024

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Bintan Dibuka, Berikut Syarat hingga Honornya

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Bintan telah dibuka. Ini syarat yang harus dilengkapi pelamar hingga honor yang akan diterima

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Ketua KPU Bintan Haris Daulay dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bintan, Helianto saat berada di kantor KPU Bintan. KPU buka pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Bintan 

4. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

6. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana lima tahun atau lebih

B. Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024 :

1. Foto 4 x 6 cm

2. Surat pendaftaran calon anggota KPPS

3. Fotokopi KTP

4. Fotokopi dokumen ijazah minimal SLTA/SMA

5. Surat keterangan Parpol (jika pernah menjadi anggota Parpol)

6. Surat pernyataan pemenuhan persyaratan yang bermaterai

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tercantum pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol) oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik

8. Daftar riwayat hidup

C. Honor KPPS Pemilu 2024 sesuai S-647/MK.02/2022 Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan :

* Ketua KPPS: Rp 1.200.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved