PEMILU 2024
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Bintan Dibuka, Berikut Syarat hingga Honornya
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Bintan telah dibuka. Ini syarat yang harus dilengkapi pelamar hingga honor yang akan diterima
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau mulai melakukan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 besok.
Jadwal ini berdasarkan pengumuman KPU Bintan. Sebanyak tujuh orang bakal ditempatkan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di seluruh wilayah Bintan.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bintan, Helianto, mengatakan pendaftaran dimulai Senin, 11 - 20 Desember 2023 dan tahapan penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024.
"Untuk pelantikan anggota KPPS dilakukan pada 25 Januari 2024," katanya, Senin (11/12/2023).
Dijelaskannya, dalam tahapan tersebut calon KPPS akan melalui beberapa proses.
Di antaranya, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerima pendaftaran calon anggota KPPS, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, tanggapan dan masukan masyarakat.
Baca juga: Syarat Lengkap Daftar KPPS Termasuk di Batam, KPU Kepri Butuh 41.398 Petugas
Kemudian, pengumuman hasil seleksi, penetapan anggota KPPS dan terakhir pelantikan anggota KPPS Kabupaten Bintan dan siap bertugas.
"Kami akan merekrut 3.472 KPPS se Bintan. Mereka akan mengisi 496 TPS di Bintan dan masing- masing TPS diisi oleh tujuh orang KPPS," jelas Helianto.
Proses rekrutmen KPPS ini dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap kelurahan yang telah diberikan wewenang untuk merekrut KPPS.
"Rekrutan KPPS akan dibuka pendaftarannya selama 10 hari ke depan," jelasnya.
Berikut syarat-syarat untuk menjadi KPPS sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan berikut ketentuan teknis turunannya dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.
A. Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 :
Baca juga: Daerah Perbatasan Sambut Pemilu 2024, KPU Anambas Butuh 1.220 KPPS Jaga 160 TPS
1. Warga negara Indonesia (WNI). Memiliki usia antara 17 hingga 55 tahun
2. Memiliki integritas, kejujuran dan keadilan
3. Tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir
4. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
6. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana lima tahun atau lebih
B. Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024 :
1. Foto 4 x 6 cm
2. Surat pendaftaran calon anggota KPPS
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi dokumen ijazah minimal SLTA/SMA
5. Surat keterangan Parpol (jika pernah menjadi anggota Parpol)
6. Surat pernyataan pemenuhan persyaratan yang bermaterai
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tercantum pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol) oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik
8. Daftar riwayat hidup
C. Honor KPPS Pemilu 2024 sesuai S-647/MK.02/2022 Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan :
* Ketua KPPS: Rp 1.200.000
* Anggota KPPS: Rp 1.100.000
* Linmas Rp 700.000
D. Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 :
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 s.d 15 Desember 2023.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 s.d 20 Desember 2023.
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 s.d 22 Desember 2023.
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 s.d 25 Desember 2023.
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 s.d 28 Desember 2023.
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 s.d 30 Desember 2023.
7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024.
8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.
9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari sampai 25 Februari 2024. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.