TANJUNGPINANG TERKINI

Polisi Temukan Siswi SMP Tanjungpinang di Hotel Batam, Terungkap Peran Pacar

Siswi SMP Tanjungpinang ditemukan di salah satu hotel Batam. Ia diduga dijadikan PSK oleh pacarnya sendiri yang masih 16 tahun.

TribunBatam.id via TribunLampung.co.id/Dodi Kurniawan
ASUSILA DI TANJUNGPINANG - Polisi menemukan seorang siswi SMP Tanjungpinang di salah satu hotel di Batam. Ia diduga dijadikan PSK oleh pacarnya yang berumur 16 tahun. Foto ilustrasi. 

Mengetahui korban berada di Batam bersama pelaku Fa, personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan pengejaran.

Polisi menemukan remaja yang masih sekolah di SMP itu di salah satu hotel di Batam.

Korban juga mengaku telah disetubuhi oleh pelaku Sf yang tak lain pacarnya.

Baca juga: Pelaku Pencurian Gas LPG 3 Kg Babak Belur Dihajar Warga yang Emosi

Kemudian pacarnya menjualnya ke pria hidung belang.

“Saat ini kedua pelaku juga telah kami tahan dan masih dilakukan pemeriksaan,” tambah Darma.

Atas perbuatannya, Darma menyebutkan, pelaku Sf dijerat dua pasal sekaligus.

Yaitu Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur.

“Sedangkan pelaku Fa dijerat Pasal Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Darma.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved