TANJUNGPINANG TERKINI

Polisi Temukan Siswi SMP Tanjungpinang di Hotel Batam, Terungkap Peran Pacar

Siswi SMP Tanjungpinang ditemukan di salah satu hotel Batam. Ia diduga dijadikan PSK oleh pacarnya sendiri yang masih 16 tahun.

TribunBatam.id via TribunLampung.co.id/Dodi Kurniawan
ASUSILA DI TANJUNGPINANG - Polisi menemukan seorang siswi SMP Tanjungpinang di salah satu hotel di Batam. Ia diduga dijadikan PSK oleh pacarnya yang berumur 16 tahun. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Polresta Tanjungpinang mencari seorang siswi SMP hingga ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Polisi menemukan siswi SMP di Tanjungpinang berinisial Mw itu pada salah satu hotel di Batam.

Fokus pencarian Mw di salah satu hotel di Batam ini berdasarkan penuturan Sf (16), pacarnya.

Selain telah berbuat asusila kepada Mw, Fa tega menjualnya ke lelaki hidung belang.

Di Batam, Mw dijadikan pekerja seks komersial alias PSK.

Baca juga: Motif Remaja di Tanjungpinang Buat Asusila ke Anak SD, Ruko KM 12 Jadi Saksi Bisu

Kepada polisi, siswi SMP di Tanjungpinang itu mengaku disetubuhi oleh pacarnya sebelum dibawa ke Batam untuk melayani nafsu lelaki hidung belang.

Selama di Batam, ia ditemani Fa, teman pacarnya.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyaniki mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban tidak pulang ke rumah sejak meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi salat subuh, Minggu (26/11/2023) kemarin.

Namun hingga, Selasa (28/11/2023), korban tidak juga pulang ke rumahnya.

Sampai akhirnya orangtua korban langsung membuat laporan orang hilang ke Mapolresta Tanjungpinang.

“Menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyidikan dan pengembangan dan memeriksa saksi-saksi serta mencari keberadaan korban,” terang Darma.

Baca juga: Kasus Asusila di Tanjungpinang Korbannya Anak SD, Tersangka Masih 16 Tahun

Berdasarkan penyelidikan, lanjut Darma, diketahui korban pergi bersama pacarnya, yakni Sf ke kawasan Tanjungpinang Timur.

“Dari sana kami kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap Sf di Tanjungpinang Timur,” jelas Darma melansir Kompas.com.

Kepada polisi, Sf mengaku telah melarikan korban ke Batam, namun sebelum dibawa ke Batam, pelaku mencabuli korban.

“Namun SF mengaku melakukan itu atas dasar suka sama suka, dan Sf juga mengaku korban di Batam bersama Fa, yang juga teman pelaku,” ungkap Darma.

Mengetahui korban berada di Batam bersama pelaku Fa, personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan pengejaran.

Polisi menemukan remaja yang masih sekolah di SMP itu di salah satu hotel di Batam.

Korban juga mengaku telah disetubuhi oleh pelaku Sf yang tak lain pacarnya.

Baca juga: Pelaku Pencurian Gas LPG 3 Kg Babak Belur Dihajar Warga yang Emosi

Kemudian pacarnya menjualnya ke pria hidung belang.

“Saat ini kedua pelaku juga telah kami tahan dan masih dilakukan pemeriksaan,” tambah Darma.

Atas perbuatannya, Darma menyebutkan, pelaku Sf dijerat dua pasal sekaligus.

Yaitu Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur.

“Sedangkan pelaku Fa dijerat Pasal Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Darma.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved