TANJUNGPINANG TERKINI

Motif Remaja di Tanjungpinang Buat Asusila ke Anak SD, Ruko KM 12 Jadi Saksi Bisu

Polisi mengungkap motif dan kronologis kasus asusila di Tanjungpinang yang pelakunya masih 16 tahun dan korban masih SD.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
REMAJA DI TANJUNGPINANG TERSANGKA KASUS ASUSILA - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menunjukkan pakaian korban kasus asusila di Tanjungpinang saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polisi akhirnya mengungkap motif remaja di Tanjungpinang tega berbuat asusila kepada seorang anak SD berinisial D (12).

Motif kasus asusila di Tanjungpinang itu terungkap setelah polisi menangkap Z (16) pada Senin (4/12) di salah satu perumahan di Kilometer 12 sekira pukul 18.00 WIB.

Antara remaja di Tanjungpinang dengan korban tidak saling kenal.

Kepada polisi, remaja di Tanjungpinang ini tega berbuat asusila kepada pelajar SD itu karena sering menonton film dewasa.

Ruko kosong di KM 12 jadi saksi bisu perbuatan asusila remaja di Tanjungpinang itu.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah berulang kali menonton konten dewasa di internet. Akibatnya tersangka melakukan perbuatan tersebut," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Kasus Asusila di Tanjungpinang Korbannya Anak SD, Tersangka Masih 16 Tahun

Perbuatan tidak terpuji terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Senin (4/12) sekira pukul 12.15 WIB.

Saat itu, korban pulang sekolah dari salah satu SD di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Namun ia belum dijemput oleh orang tuanya.

Tersangka kasus asusila di Tanjungpinang itu pun kemudian menghampiri korban.

Di sana, tersangka menanyakan kepada korban kenapa tidak di jemput.

Ia bahkan berani memberikan tumpangan kepada korban.

Korban pun setuju untuk diantar. Dalam perjalanan, tersangka juga membelikan es krim di salah satu supermarket untuk memuluskan aksinya.

Baca juga: Ada Lima Kasus Asusila Libatkan Guru di Wonogiri Sepanjang 2023, Korbannya Siswa

Dari sana, korban lalu dibawa ke salah satu ruko kosong di daerah KM 12 Tanjungpinang.

"Sesampai di sana, korban menolak masuk. Namun tersangka memaksa membawa korban ke dalam ruko dan melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri," terang orang nomor satu di Mapolresta Tanjungpinang ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved