Minggu, 26 April 2026

BATAM TERKINI

Bea Cukai Batam Temukan 7 Mobil Penuh Barang Ilegal di Pelabuhan RoRo Punggur

Pejabat Bea Cukai Batam menyebut modus penyelundupan barang ilegal via Pelabuhan RoRo Telagapunggur yang terungkap merupakan modus lama.

TribunBatam.id/Dok Bea Cukai Batam
BARANG ILEGAL DI BATAM - Sejumlah barang ilegal dari Batam yang dimuat dalam mobil Toyota Innova diungkap petugas Bea Cukai bersama TNI AD di Pelabuhan RoRo Telagapunggur, Selasa (12/12) malam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Petugas Bea Cukai Batam bersama TNI AD menggagalkan penyelundupan sejumlah barang ilegal di Pelabuhan RoRo Telagapunggur, Selasa (12/12) malam.

Tak tanggung-tanggung, petugas mencegat tujuh mobil Toyota Innova saat hendak masuk kapal RoRo menuju Pelabuhan Tanjunguban, Kabupaten Bintan menuju Tanjungpinang.

Kepala Bidang dan Kepatuhan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah kepada TribunBatam.id mengungkap jika 7 mobil bermuatan penuh barang ilegal itu masuk secara beriringan menuju kapal.

“Mereka memanfaatkan kondisi terminal dengan masuk diwaktu last minit keberangkatan kapal,” ungkapnya, Rabu (13/12/2023).

Benar saja, setelah diperiksa petugas menemukan aneka barang kelontong termasuk minuman beralkohol di dalam mobil tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Batam Tangkap Tiga Mobil Angkut Miras Selundupan, Begini Modusnya

Upaya penyelundupan seperti ini, diakui dia bukan hal baru. Namun pihaknya lewat pos Bea Cukai Pelabuhan Punggur akan terus melakukan penindakan.

“Ini modus lama,” tegasnya.

Tujuh unit mobil berisi sejumlah barang ilegal tersebut sudah diamankan ke kantor utama Bea Cukai.

“Jumlah barang masih dalam proses pencacahan dan pemeriksaan. Untuk saat ini unit P2 masih melakukan pendalaman, nanti akan kami update lagi,” tutur Rizki.

Kota Batam dan sebagian Kabupaten Bintan dan Karimun menerapkan Free Trade Zona (FTZ) sejak 2012.

Ini artinya, wilayah tersebut menerapkan kawasan perdagangan bebas, atau peniadaan pajak dan cukai tertentu dari satu barang atau produk

Baca juga: Bea Cukai Batam Geledah Barang di Pelabuhan Roro Punggur Termasuk Mobil TNI

Tata cara pelaksanaan kepabeanan di wilayah tersebut telah ditetapkan pada PMK 120 tahun 2017.

Selain Batam, Kemenkeu mengungkap jika Sabang juga menerapkan FTZ.

Setelah itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Bea Cukai mengeluarkan keputusan Dirjen Bea Cukai nomor 07/BC/2019.

Aturan ini terkait perubahan alur proses pengiriman paket/barang keluar dari Batam. Dalam aturan ini ditegaskan kiriman paket atau barang dari luar Batam diperlakukan sama seperti kiriman Internasional.

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, mengatakan perlakuan tersebut dilakukan karena Batam merupakan salah satu wilayah Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone.

Masuknya Batam sebagai Free Trade Zone, maka pengaturan lalu lintas barang lebih detail.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved