TRIBUN BATAM PODCAST
Syarat Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam Selama Mudik Natal Tahun Baru
Bea Cukai Batam mengungkap syarat kendaraan berstatus FTZ keluar Batam selama mudik Natal Tahun Baru (Nataru).
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bea Cukai mengungkap syarat kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) keluar Batam untuk mudik saat Natal Tahun Baru (Nataru).
Antrean panjang kendaraan berstatus FTZ pada arus mudik sebelumnya di Pelabuhan Telagapunggur Batam sempat viral di medsos.
Sebab mereka tidak diperbolehkan menyeberang membawa kendaraan menggunakan kapal RoRo.
Ini belum lagi minimnya pengetahuan calon penumpang akan antrean online agar kendaraan dapat diangkut menggunakan RoRo saat itu.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Sabaruddin Rahmat Pasaribu tidak mengelak minat warga untuk mudik ke kampung halaman besar saat libur Nataru ini.
Apalagi setelah dampak covid-19 yang menyerang sejumlah daerah di Indonesia, bahkan belahan Negara lainnya.
Ditambah dengan banyak warga Batam merupakan pendatang.
Baca juga: Bea Cukai Batam Temukan 7 Mobil Penuh Barang Ilegal di Pelabuhan RoRo Punggur
Terkait pemberian izin kendaraan berstatus FTZ keluar Batam, Bea Cukai berkoodinasi dengan Polda Kepri, dengan BP Batam hingga kantor pajak.
"Kemudian kami elaborasi dengan peraturan-peraturan yang ada supaya memang benar-benar keluar ini dan kembali harus ada jaminan. Kemudian harus ada surat jalan dari Kepolisian, jadi setelah itu diambil kebijakan Hari Raya 2023 kita perbolehkan untuk pengeluaran kendaraan sementara, khusus untuk kendaraan fasilitas FTZ," terang Sabaruddin dalam Tribun Batam Podcast, Rabu (13/12).
Ia mengungkap kendaraan berstatus FTZ boleh keluar Batam selama mendapat surat keputusan pengeluaran sementara dari Bea Cukai.
Kemudian menyerahkan jaminan sebesar PPN 11 persen yang terutang.
Setelah itu mendapat surat jalan dari kepolisian serta membuat dokumen formalitas kepabeanan yaitu PPFTZ 01 dan 03 nanti ketika kembali lagi ke Batam.
"Dalam aturan memang diperbolehkan kendaraan FTZ ini keluar sementara sifatnya.
Sabaruddin menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait, pada kebijakan Hari Raya Idul Fitri terakhir, akan dilanjutkan pada Nataru.
Bea Cukai Batam juga sudah membuat pengumuman di Bea Cukai, media sosial, banner serta media lainnya.
Sabaruddin mengungkapkan, untuk pengeluaran sementara harus datang ke Kantor Bea Cukai Batam, sehingga akan diarahkan alur dan tahapannya seperti apa.
"Jaminan tersebut juga tidak ditransfer ke nomor lain ya ke rekening lain selain rekening penampungan Bea Cukai yang ada di bank tertentu saja," ujarnya.
Sabaruddin melanjutkan, rekening penampungannya nanti diberikan pihaknya kepada masyarakat tersebut, sehingga nanti masyarakat sendiri yang mentransfer ke rekening yang tertulis.
"Nanti kami terbitkan bukti penerimaan jaminan. Nah, bukti penerimaan jaminan inilah nanti yang diserahkan kembali kepada Bea Cukai apabila kendaraan tersebut sudah kembali ke Batam," tuturnya.
Untuk pengajuan permohonan sebutnya, mereka buka dari 1-20 Desember pukul 12.00 WIB.
Dengan lama kepengurusan selama tiga hari.
"Tata caranya nanti sesuai dengan tahapannya. Semua syarat ini harus kumulatif, tidak boleh cuma satu syarat aja dipenuhi terus langsung ke ASDP ambil tiket. Jadi harus dapat skep pengeluaran sementara di Bea Cukai, yang kedua urus jaminannya, yang ketiga urus surat jalan dari kepolisian, yang keempat buat dokumen PPFTZ 01 03, baru dapat SPPB. Jadi ada tahapan-tahapannya. Lima ini komulatif," jelas Sabaruddin.
Baca juga: Bea Cukai Kepri Amankan Enam Juta Rokok Ilegal di Selat Singapura
Dia mengungkapkan, saat ini sudah ada 21 permohonan ke pihak Bea Cukai.
Sementara, ada 14 skep pengeluaran sementara yang sudah diterbitkan.
Dalam surat pernyataan, dalam kendaraan tersebut tidak boleh membawa barang yang dilarang atau dibatasi.
Petugas akan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan, jika terdapat barang-barang tersebut, makan akan dilakukan penindakan.
"Jangan membawa barang-barang yang dilarang, yang dibatasi, kan secara aturan itu tercantum di surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Kemudian bersedia kembali sebelum batas waktu, karena kita cuma kasih pengeluaran itu maksimal 45 hari sejak keluarnya skep," jelasnya lagi.
Jika tidak kembali dengan tepat waktu, jaminan yang pemohon serahkan akan didefinitifkan untuk membayar PPN.
ASDP Fokuskan ke Persiapan Pemudik Nataru
Sementara GM ASDP Cabang Batam, Nana Sutisna mengatakan, selama ini banyak pengguna jasa yang bermohon ke pihak ASDP untuk membawa kendaraan FTZ keluar.
Supaya tidak ada antrean panjang atau penumpang di area pelabuhan, pihaknya mengambil kebijakan dengan pelayanan boking antrean.
Masyarakat Batam sekitarnya yang bawa kendaraan FTZ maupun tidak, yang bertujuan Punggur-Kuala Tungkal bisa membeli tiket secara online melalui aplikasi Google Drive.
"Di sana hubungi aja ada nomor WhatsApp yang sudah kita berikan 0823-8656-5878. Nah bisa hubungi nomor ini dan langsung bisa jawab dengan otomatis tinggal mengisi aja, mudah sekali karena tinggal klik dengan itu ada tujuannya," terang Nana Sutisna.
Setelah dinyatakan dan diverifikasi, langsung ditanggapi, kemudian pembayaran langsung dikirim antrean boking.
"Setelah tiba di Pelabuhan baru kita kasi tiket. Kepastian keberangkatan sudah pasti," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan yang diberikan Bea Cukai Batam, pihaknya bersyukur, sehingga kendaraan FTZ bisa keluar dari Batam.
Sehingga lanjutnya, pengguna jasa ASDP semakin bertambah.
"Untuk yang mendaftar saat ini sudah 500 lebih setelah adanya FTZ itu. Yang jelas dari ASDP, dengan tata cara yang sudah diatur, akan kami berangkatkan," sambungnya.
Nana menerangkan, dengan kepadatan pemudik saat Hari Raya maupun Nataru, akan pihaknya layani semaksimal mungkin.
Terutama ungkapnya, keberangkatan yang paling banyak, yakni dari Punggur ke Uban.
"Ini sudah tertata, jadi yang datang sudah pasti nyebrang, yang kita pastikan kode boking. Karena dia jauh-jauh hari sudah boking," jelas Nana.
Sementara itu, untuk tarif tiket tergantung kebijakan dari pusat.(TribunBatam.id/Febriyuanda)