KEK DI BATAM
Kepala BP Batam Muhammad Rudi Sebut Penambahan KEK di Batam Masih Proses
Kepala BP Batam Muhammad Rudi ingin memperbanyak KEK di Batam untuk mempermudah investasi di Batam. KEK baru di Batam KEK Nipa dan Tanjung Sauh
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Permohonan penambahan daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Batam masih dalam proses ke Pemerintah Pusat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi.
"Kan masih dalam proses," ujar Rudi usai Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Batam di Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (18/12/2023).
Ia melanjutkan tujuannya memperbanyak daerah KEK di Kota Batam ini sangat menguntungkan bagi Kota Batam. Sehingga proses investasi di Kota Batam lebih mudah.
"Fasilitasnya lebih banyak sehingga cepat membangun ekonomi," ujarnya sembari meninggalkan lokasi.
Kawasan Ekonomi Khusus di Batam bertambah yakni KEK Tanjung Sauh dan KEK Nipa. Pembentukan dua KEK baru itu sudah disetujui pemerintah.
KEK Tanjung Sauh dan KEK Nipa menambah daftar kawasan ekonomi khusus di Batam.
Baca juga: KEK Batam Aero Technic Siap Jadi Pusat MRO Terbesar di Indonesia
Pertama KEK Nongsa yang dikelola PT Taman Resor Internet atau Tamarin. KEK sektor industri digital ini beroperasi sejak 2022 di kawasan Nongsa.
Kedua KEK Batam Aero Technic yang dikelola PT Batam Aero Technis, perusahaan milik Lion Air Group. Bergerak di bisnis perbaikan dan perawatan pesawat, KEK ini berjalan sejak 2021 di area Bandara Hang Nadim Batam.
Di Kepri, ada juga KEK Galang Batang yang dikelola PT GBKEK Industri Park sejak 2018. Lokasinya di Kabupaten Bintan. Ada smelter alumina di dalam kawasan ini yang dioperasikan Bintan Alumina Indonesia.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menyetujui pembentukan tiga KEK baru, yakni KEK Setangga, KEK Tanjung Sauh, dan KEK Nipa.
Usulan pembentukan ketiga KEK baru tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Nasional KEK dalam Sidang Dewan Nasional KEK di Jakarta, Kamis 30 November 2023 lalu.
Selanjutnya, Dewan Nasional KEK akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menetapkan KEK tersebut melalui Peraturan Pemerintah.
“KEK Setangga, KEK Tanjung Sauh, dan KEK Nipa hari ini kita setujui untuk ditetapkan sebagai KEK, karena telah memenuhi syarat. Setelah KEK ditetapkan, maka akan diberikan waktu paling lama 3 tahun sampai KEK siap beroperasi dan dilakukan evaluasi pembangunan setiap tahunnya,” kata Menko Airlangga di Jakarta, Kamis 30 November 2023.
Baca juga: Dua KEK di Batam Jadi Harapan Baru Tingkatkan Ekonomi Daerah
Penetapan ketiga KEK baru tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan pembentukan KEK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan diproyeksikan dapat mendorong perekonomian wilayah dan menciptakan lapangan kerja baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.