KARIMUN TERKINI

Penyidik Cabjari Karimun di Moro Periksa 10 Saksi Proyek SMKN 1

Kacabjari Moro di Karimun mengungkap jika kontraktor pelaksana proyek di SMKN 1 berasal dari Batam.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id via Instagram @cabjari.moro
KACABJARI KARIMUN DI MORO - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, Rikhy Khadafy, S.H memeriksa sedikitnya 10 saksi terkait pembangunan SMKN 1 Moro. Foto Kacabjari Karimun di Moro mengikuti kegiatan di Aula Ballroom Hotel Grand Lagoi Bintan, Kamis, 7 Desember 2023. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro memeriksa sejumlah orang dalam proyek pembangunan SMK Negeri 1 Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Cabjari Karimun di Moro, Rikhy Khadafi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya.

Rikhy menyebut, informasi awal yang diterima adanya dugaan penyalahgunaan itu terkait pengerjaan proyek yang seharusnya dilakukan swakelola namun dialihkan ke pihak ketiga.

"Lagi berproses untuk pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait. Biar jelas adanya tindak pidana ataupun kemungkinan adanya kerugian Negara," ujar Rikhy, Senin (18/12/2023).

Adapun proyek yang dikerjakan berupa pembangunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) di SMK Negeri 1 Moro dengan anggaran bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat.

Rikhy menambahkan, saat ini Cabjari Moro telah meminta keterangan sepuluh orang sebagai saksi.

Ini termasuk dari pihak sekolah dan pekerja dalam proyek pembangunan RPS itu.

Namun, untuk pihak perusahaan yang mengerjakan proyek termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memiliki kewenangan terhadap SMA SMK sederajat juga belum dilakukan pemeriksaan.

"Tapi untuk pihak perusahaan kami masih proses. Karena dari pihak perusahaan di Batam dan sekolah SMA dan SMK sederajat itu juga merupakan kewenangan provinsi," bebernya.

PENANGANAN Perkara Kejari Karimun

Tiga perkara korupsi di Karimun yang ditangani penyidik Kejari Karimun sebelumnya belum ada tersangka.

Meski belum ada penetapan tersangka, namun dua perkara korupsi di Karimun itu sudah naik penyidikan.

Dua perkara korupsi di Karimun itu di antaranya dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang bersumber APBD murni dan perubahan tahun anggaran 2022 sebanyak Rp3,8 Miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi di Karimun, Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur Jadi Tersangka BOP

Serta penyalahgunaan bantuan dana hibah untuk nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2022-2023 total Rp16 Miliar.

Sementara dugaan korupsi dana honorarium guru TPQ, TPA, Ponpes dan DKM oleh Bagian Kesra Setdakab Anambas masih pulbaket.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved