KARIMUN TERKINI

Kasus Korupsi di Karimun, Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur Jadi Tersangka BOP

Kasus korupsi di Karimun masuk babak baru. Penyidik cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu tetapkan Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur tersangka

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
ilustrasi korupsi. Penyidik cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu tetapkan Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur tersangka kasus dugaan korupsi BOP 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kundur Karimun memasuki babak baru.

Penyidik cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini merupakan seorang perempuan berinisial As yang merupakan Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur.

Saat ini proses penyidikan terhadap kasus itu masih terus berlangsung di Cabjari Tanjungbatu.

Ia menyebut, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Karena alasan kemanusiaan, sampai saat ini, tersangka masih belum ditahan," ujar Rezi, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Enam Warga Binaan Korupsi di Karimun Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Rezi menambahkan, dari hasil perhitungan audit Auditor Kejati Kepri, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu mencapai Rp 246.778.848.

Sementara, terkait perkembangan lebih lanjut terhadap penanganan kasus dugaan korupsi ini, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Charles Hutabarat ketika dikonfirmasi belum merespon pertanyaan wartawan Tribunbatam.id

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini penyidik Cabjari Tanjungbatu telah menyita uang tunai sebesar Rp 250 juta.

Baca juga: Kasus Korupsi di Karimun Belum Ada Tersangka, Jaksa Sita Uang Rp 250 Juta

Bahkan, pada Mei 2023 kemarin sebanyak 48 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi ini.

Adapun saksi-saksi itu berasal dari PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur dan unsur-unsur terkait lainnya.

"Saksi-saksi ada 48 orang telah dipanggil, dari pihak PKBM dan pihak-pihak terkait lainnya seperti penyedia," ujar Kacabjari Tanjungbatu, Doni Saputra sebelum dimutasi. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved