BERITA KRIMINAL

Dua Pria Ditangkap Polisi Usai Jual Istrinya ke Pria Lain di Aplikasi MiChat

Fajri dan Aditya menjajakan istrinya di sebuah penginapan di Malang kepada para pria hidung belang. Kini keduanya diamankan dalam waktu yang berbeda,

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/GANJAR WITRIANA
Ilustrasi Suami Jual Istri 

TRIBUNBATAM.id, Batam - Terdesak kebutuhan hidup, dua pria ini menjual istrinya ke Pria hidung eblang.

Mereka menjual sang istri dengan menggunakan aplikasi.

Mereka juga mematok harga Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu untuk sekali pelayanan di hotel. 

Dua pria ini bernama Fajri (23) asal Kabupatan Sukabumi dan Aditya Putra (22).

Mereka telah ditangkap Polres Malang. 

Dua tersangka ini mengaku menjual istrinya lantaran memenuhi kebutuhan hidup. 

Kini karena perbuatannya, dua suami  ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Fajri diketahui menjual istri sirinya TH (28), sementara Aditya memperdagangkan istri sahnya, ISW (20), warga Kabupaten Blitar.

Dalam aksinya, Fajri dan Aditya menjajakan istrinya di sebuah penginapan di Malang kepada para pria hidung belang.

Kini keduanya diamankan dalam waktu yang berbeda, Fajri ditangkap Jumat (1/12/2023).

Diawali pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, Fajri ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen.

Baca juga: Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Awalnya Mengaku Cemburu Tapi Pasrah Karena Uang

Modusnya, Fajri mempromosikan jasa layanan seksual istri sirinya melalui aplikasi perpesanan MiChat.

Tarifnya berkisar Rp 250.000 hingga Rp 400.000 untuk sekali layanan.

"Akun MiChat yang digunakan Fajri untuk memperdagangkan istri sirinya di antaranya Ririn, Arabela, dan Marina.

Ketika ada pria hidung belang hendak menggunakan layanannya, tersangka Fajri menunggu di luar kamar penginapan," ungkap Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Mapolres Malang, dikutip dari Tribun Medan, Jumat (15/12/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved