Breaking News
Senin, 27 April 2026

BERITA KRIMINAL

Dua Pria Ditangkap Polisi Usai Jual Istrinya ke Pria Lain di Aplikasi MiChat

Fajri dan Aditya menjajakan istrinya di sebuah penginapan di Malang kepada para pria hidung belang. Kini keduanya diamankan dalam waktu yang berbeda,

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/GANJAR WITRIANA
Ilustrasi Suami Jual Istri 

Fajri dan TH sengaja datang dari Kabupaten Bekasi ke Kabupaten Malang untuk membuka layanan kepuasan seksual di daerah itu.

"Mereka bertolak ke Kabupaten Malang sejak 21 November 2023 lalu menggunakan bus. Selama di sini mereka menyewa kamar penginapan di Kecamatan Kepanjen." ucapnya.

"Uang hasil kerja istri sirinya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka," lanjutnya.

Baca juga: Teganya Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Ajak Anak Kembar ke Wisma

Kemudian dua hari berselang, tepatnya Minggu (3/12/2023) Satreskrim Polres Malang kembali mengungkap kasus yang sama.

Dikatakan Taufik, Fajri dengan sengaja dari Sukabumi ke Kabupaten Malang naik bus untuk menjajakan istri sahnya tersebut.

"Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen," imbuhnya.

Kemudian, kasus yang sama juga dialami oleh tersangka Aditya Putra (22).

Ia kedapatan menjual istri sahnya Ika Sri Wahyuni (20) ke pria hidung belang.

"Minggu (3/12/2023) kami mengamankan Aditya di sebuah hotel di Kepanjen." ujarnya.

"Yang mana tersangka menawarkan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi online" kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa pada kesempatan yang sama.

Iptu Khoirul Mustofa juga mengatakan modus yang dilakukan Adiyta sama dengan Fajri, yakni menawarkan istrinya melalui aplikasi perpesanan MiChat dengan nama akun Konyel dan Vivi Gemoy.

"Aditya mematok tarif Rp 250.000 hingga Rp 400.000 setiap sekali layanan seksual istrinya. Kemudian hasilnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 83 Jo Pasal 76 F sub pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara," tandas Khoirul.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved