PENGGUSURAN DI TANJUNGPINANG
BREAKING NEWS - Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Rumah Warga di Jalan Ganet
Personel Satpol PP Tanjungpinang membongkar rumah warga di Jalan Ganet yang diduga tak berizin, Rabu (20/12/2023).
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Tim terpadu bersama Satpol PP membongkar rumah warga di Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (20/12/2023).
Pembongkaran sejumlah rumah tersebut berlokasi di Jalan Bandara, Ganet, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Sejumlah personel Satpol PP Tanjungpinang berada di lokasi.
Sebelum membongkar, mereka membacakan salinan putusan yang menjadi dasar mereka membongkar sejumlah bangunan di sana.
Setelah selesai membacakan salinan putusan yang dikeluarkan Pj Walikota Tanjungpinang pada Desember 2023, personel Satpol PP Tanjungpinang merapikan kabel listrik pada bangunan yang bakal mereka bongkar.
Baca juga: KPU Sebut Tak Ada Penggusuran di Batam Hingga Pemilu 2024
Baca juga: Tanjungpinang Ada 4 Kasus Covid-19 sejak Endemi hingga Kini
Pembongkaran diduga karena bangunan tersebut tak mengantongi izin dari pemerintah.
Sementara seorang pemilik bangunan menunjukkan sejumlah kertas yang menurutnya dokumen.
"Ini sertifikat baru, bukan tanah Negara, ya," ucap seorang bapak kepada sejumlah awak media.
Hingga berita ini diturunkan, pembongkaran sejumlah rumah di sana masih berlangsung.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pembongkaran-rumah-di-Tanjungpinang.jpg)