PEMILU 2024

KPU Kepri Belum Terima Putusan Pengadilan Soal Nasib Ilyas Sabli dan Hadi Candra

KPU Kepri sebut belum terima putusan pengadilan terkait nasib caleg DPRD Kepri Ilyas Sabli dan Hadi Candra tersandung korupsi

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
KASUS CALEG TERSANDUNG KORUPSI - Foto Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu. KPU Kepri baru terima surat dari Partai Golkar terkait caleg DPRD Kepri tersandung korupsi 

“Benar, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang baru menerima petikan putusan dua terdakwa, yakni Ilyas Sabli dan Hadi Chandra. Namun putusan lengkapnya kami belum terima,” kata Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: DPRD Kepri Belum Terima Surat PAW Hadi Candra dan Ilyas Sabli Gegara Korupsi

Boy mengaku telah menerima dua petikan putusan kasasi MA. Pertama, pada 1 Desember 2023 atas nama Hadi Candra. Kedua, tanggal 4 Desember 2023 atas nama Ilyas Sabli.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa dihukum denda dan pengembalian uang pengganti sebagaimana dituangkan dalam Putusan Nomor 52003 K/Pid.Sus/2023 MA terhadap terdakwa Ilyas Sabli dan Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 MA atas nama Hadi Candra. (Tribunbatam.id/Alfandi Simamora)(Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korupsi Tunjangan Rumah Dinas, 2 Anggota DPRD Kepri Divonis 6 Tahun dan 1 Tahun Penjara

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved