BATAM TERKINI
Wali kota Muhammad Rudi Ajak Soerya Respationo Bersinergi Bangun Batam
Walikota Batam Muhammad Rudi mengajak Soerya Respationo yang dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum dan hukum tata Negara bersinergi bangun daerah.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wali kota Batam, Muhammad Rudi mengajak Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H, M.H. MM bersinergi membangun Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Seruan itu disampaikan Kepala BP Batam itu saat menghadiri sidang senat terbuka pengukuhan guru besar Universitas Batam, Sabtu (23/12/2023).
Dalam sidang senat terbuka itu, Soerya yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepri dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum/hukum tata Negara.
"Mari bersinergi demi kemajuan Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau. Teruslah menebar ilmu mencetak generasi bangsa," katanya.
Rudi berharap, dengan pengukuhan ini menambah kemajuan pendidikan di Kota Batam.
Suami Marlin Agustina itu mengakui jika Batam sangat membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) andal demi kemajuan daerah.
Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H, M.H. MM menyampaikan orasi ilmiah tentang Harmoniasi Kebijakan dan Praktik Tata Kelola: Membangun Sinergi Antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam.
Dalam kesimpulan orasi ilmiah itu, dari pembahasan tentang harmonisasi kebijakan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam, terlihat bahwa sinergi yang efektif antara kedua entitas adalah kunci untuk pembangunan yang berkelanjutan di Batam.
Harmonisasi kebijakan memerlukan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif, yang tidak hanya mendefinisikan kewenangan masing-masing entitas secara spesifik tetapi juga menetapkan mekanisme untuk koordinasi dan resolusi konflik.
Kegagalan dalam menciptakan harmonisasi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, dan penghambatan dalam pelaksanaan pembangunan.
Baca juga: Profil Soerya Respationo, Mantan Wagub Kepri Kini Guru Besar Hukum Tata Negara
Oleh karena itu, untuk mencapai tata kelola yang optimal, penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengatasi kekosongan hukum ini dengan menyusun dan menerapkan Peraturan Pemerintah yang diperlukan.
Kemudian, praktik tata kelola yang baik antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik.
Dalam pembahasan ini, tampak bahwa praktik tata kelola saat ini terhambat oleh ketiadaan regulasi yang memadai, menunjukkan perlunya mekanisme yang lebih baik untuk memastikan bahwa kedua entitas bekerja secara bersamaan untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Ini termasuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penguatan lembaga pengawas untuk menjamin akuntabilitas.
Dengan demikian, penegakan hukum dan peninjauan hukum yang konsisten menjadi sangat penting, dan harus diberi perhatian segera untuk memperbaiki praktik tata kelola yang ada dan mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Batam.(TribunBatam.id/Aminuddin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.