Sabtu, 11 April 2026

BATAM TERKINI

Batam Banjir Prodak Luar, BPKN RI Sarankan BPOM Gandeng Disperindag Perketat Pengawasan 

Dalam laporan BPOM, jumlah barang tidak memiliki ijin edar ada ratusan item yang terdiri dari ribuan pcs beredar luas dikalangan masyarakat. Menyikapi

|
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
istimewa
foto penggeledahan kosmetik ilegal oleh BPOM Kepri di ruko Mitra Raya beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan perlindungan konsumen nasional (BPKN) turut menyoroti persoalan banyaknya barang ilegal alias tidak memiliki ijin edar beredar ditengah masyarakat Batam. 

Hal itu terbukti dari hasil penindakan tahunan yang diungkap Balai POM Batam yang disampaikan pada press release BPOM, Rabu (27/22). 

Dalam laporan BPOM, jumlah barang tidak memiliki ijin edar ada ratusan item yang terdiri dari ribuan pcs beredar luas dikalangan masyarakat. Menyikapi itu balai POM Batam pun akhirnya menarik peredarannya. 

Ironisnya, meski sudah ditarik peredarannya masih banyak barang tanpa ijin edar dipajang disejumlah gerai toko dipusat perbelanjaan.

Lantas BPKN RI turut menyoroti persoalan tersebut. 

Baca juga: Disperindag Ingatkan Pangkalan Soal LPG 3 Kg: Awas Jangan Jual Melebihi HET

Baca juga: Harga Cabai di Karimun Akhirnya Turun, Disperindag Ungkap Sebabnya

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E Halim mengatakan pemerintah harus memiliki langkah konkrit untuk mengatasi persoalan tersebut. 

“Tentu ini harus menjadi prioritas pemerintah, baik itu BPOM, Kemendag bersama Disperindag untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang tak punya ijin edar,” ujar Rizal E Salim kepada Tribun Batam, Rabu (27/12).

Menurut Rizal, barang tanpa ijin edar berisiko pada kesehatan masyarakat. Selain itu juga berdampak pada pertumbuhan usaha dalam negeri. 

“Ini dapat mengancam kesehatan masyarakat. Ini yang harus dilakukan pengawasan secara intensif oleh otoritas dengan menggandeng Disperindag,” katanya.

Lantas ia turut menyoroti perbandingan harga produk luar dibanding dalam negeri. Sebab, menurutnya, harga produk luar jauh lebih murah lantaran masuknya secara ilegal sehingga tak membayar pakak sesuai ketentuan. 

“Iya, lebih murah karena masuk secara ilegal. Karena kalau urus ijin, mereka harus bayar pajak dll. Jadi ada tambahan biaya. Kalau barang barang Cina memang lebih murah, namun lihat ketentuannya terlebih dahulu apalah itu barang-barang ilegal,” tuturnya.(TRIBUNNATAM.ID/bereslumbantobing)

 

Baca berita Tribun Batam lainya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved