Jumat, 5 Juni 2026

Narkoba di Batam

Pria di Batam Mengaku Dapat Sabu-sabu dari Tahanan Lapas Tanjungpinang, Polisi Bongkar Modusnya

Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus seorang pria di Batam dengan 108,79 gram sabu. Ia mengaku dapat itu dari seorang tahanan di Lapas Tanjungpinang.

Tayang:
Tribun Batam
NARKOBA DI BATAM - Tangkap layar Instagram @ditnarkoba.kepri saat anggota Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus seorang pria berinisial Ha di pinggir jalan Permata Baloi, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 9 April sekira pikul 14.00 WIB. Total, terdapat sabu-sabu seberat 108,79 gram dari pria itu. Kepada polisi, ia mengaku mendapat barang haram itu dari seorang laki-laki berinsial R yang diketahui merupakan tahanan di Lapas Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang pria berinisial Ha tak berkutik ketika anggota Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri membekuknya di tepi jalan Permata Baloi, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis, 9 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB.

Polisi yang bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat itu menemukan sabu-sabu seberat 93,5 gram yang dikuasai Ha.

Tak puas sampai di situ, polisi kemudian menggeledah mobil yang dibawa pria itu.

Benar saja, dari laci depan mobil polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu lainnya dengan berat bruto 15,21 gram.

Total, ada 108,79 gram sabu-sabu yang berhasil polisi sita dari pria di Batam itu.

Yang menarik, pengakuan Ha kepada polisi yang menyebut jika ia mendapat narkoba dari seorang laki-laki berinisial R, yang kini mendekam di tahanan Lapas Tanjungpinang.

Adapun modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan sistem campak.

Pelaku diarahkan oleh operator untuk mengambil atau mendistribusi barang melalui lokasi yang dibagikan (share loc)

"Saat ini tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," demikian informasi yang diunggah Ditresnarkoba Polda Kepri melalui laman Instagram mereka. 

Data Kasus Narkoba di Batam Terbaru Tahun 2026

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri sebelumnya mengungkap 41 kasus narkoba sejak Februari hingga awal April 2026 dengan 58 tersangka.

Puluhan tersangka narkoba itu dikumpulkan di lapangan Mapolda Kepri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (10/4/2026).

Mereka terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol.

Terdapat warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam tersangka ungkap kasus narkoba di Batam itu.

Sementara Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, S.I.K.,S.H.,M.H menjelaskan secara rinci pengungkapan kasus pagi itu.

Kata dia para tersangka yang diamankan tidak hanya berperan sebagai pengedar, namun mencakup seluruh rantai jaringan narkotika.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved