BATAM TERKINI

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 7,9 Miliar, Termasuk HP dan Rokok

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan senialo 7,8 Milliar rupiah. Barang tegahan itu terdiri dari beragam jenis, mulai dari Mikol, t

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Kepala Bea Cukai Batam, Rizal bersama stake holder mengangkat barang bukti tegahan dan memusnahkannya  

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bea Cukai Batam lakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2015 hingga 2023.

Hasil penindakan itu, berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys. 

Barang bukti itu pun dimusnkahkan dilokasi Pengelolahan limbah di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12).

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan senialo Rp 7,8 Milliar. Barang tegahan itu terdiri dari beragam jenis, mulai dari Mikol, tembakau hingga Eletronik. 

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal menyebutkan bahwa pemusnahan barang ilegal tersebut memang perlu dilakukan. Tujuan, tidak lain untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal tersebut. 

“Pemusnahan BMN ini dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Rizal.

Pemusnahan atas BMN hasil penindakan, ia klaim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, pihaknya telah melakukan sinergi dan kolaborasi dengan lintas instansi dan aparat penegak hukum lainnya.

Baca juga: KPU BC Batam Musnahkan Barang Selundupan, Dari Barang Elektronik Hingga Forniture

“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” imbuh Rizal.

Barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

"Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti komitmen Bea Cukai bahwa Bea Cukai serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal,” tuturnya. 

Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari itu, Riza berharap kedepan dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa. 

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, berikut : Barang hasil penindakan yang dimusnahkan untuk jenis sigaret atau rokok ada sebanyak 6.635.968 batang dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp. 5.471.330.101. 

Selain itu, ada Mikol sebanyak 6.048 botol/kaleng MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp. 658.951.015 dan sebanyak 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp 173.807.500, atau 932 pcs.

Tak kalah menarik, dalam pemusanahan itu, barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis dengan total nilai barang Rp 1.605.240.000.

Terakhir ada sebanyak 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp 32.754.226.  (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

 

Berita Tribun Batam Lainya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved