BATAM TERKINI
Pria di Batam Antar Kokain Seberat 2,037 gram, Sebut Tak Tahu yang diantar Narkoba
Satresnarkoba Polresta Barelang yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman barang tersebut lantas melakukan penyelidikan.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pada akhir tahun 2023 narkotika jenis kokain seberat 2,037 gram ditemukan di Batam, barang haram rencananya akan diantarkan oleh seorang pria berinisial SL (35) ke Tanjungpinang.
Satresnarkoba Polresta Barelang yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman barang tersebut lantas melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada (13/12/2023) personel Satresnarkoba Polresta berhasil mengetahui lokasi pelaku, dan meringkus SL di pintu keluar Panbil Mall, Mukakuning, Sei Beduk, Kota Batam
SL diamankan bersama barang bukti kokain yang berada didalam tas berwarna hitam biru yang ia bawa.
Konferensi pers dilakukan, SL turut dihadirkan. Saat ditanya, sudah berapa kali ia melakukan perbuatan sebagai pengantar narkoba ia menjawab
"baru sekali ini," ujar SL.
Baca juga: Kepri Pintu Masuk Transit Narkoba, BNN Kepri Tangkap 43 Tersangka, Amankan 93 Kilogram Sabu
Dalam pengakuannya juga ia hanya diminta oleh seseorang dengan inisial A (DPO) untuk mengantarkan barang tersebut kepada pemesanannya.
"Saya tidak tahu kalau dalamnya isinya narkoba, saya hanya diminta untuk mengantarkan," kata SL.
Disinggung mengenai upah, dirinya mengaku bahwa A belum menjelaskan secara detil berapa nominal yang akan diberikan.
Ungkapnya, selama ini dia belum memiliki pekerjaan yang tetap.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkap barang tersebut akan dibawa kepada pemesanannya yang ada di Tanjungpinang.
"Saat SL sudah kita amankan, dari pengakuannya pemesanan barang tersebut ada di Tanjungpinang, dan saat kita kembangkan pada hari berikutnya tersangka lain turut kita amankan," ujar Kapolresta Barelang, Kamis (28/12/2023).
Tersangka lain yakni SK (42) diamankan personel satresnarkoba di Halte RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari SL diantaranya 2 bungkus serbuk kokain berwarna putih dengan berat netto 2.037 gram, 1 unit HP merek realme warna rose gold, 20 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 1 unit Yamaha Mio J warna putih, dan KTP.
Kemudian Barang bukti yang diamankan dari Tersangka SK 1 unit hp, 1 unit motor satria fu warna biru silver.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/IMG-20231228-WA0045.jpg)