BATAM TERKINI
Pria di Batam Antar Kokain Seberat 2,037 gram, Sebut Tak Tahu yang diantar Narkoba
Satresnarkoba Polresta Barelang yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman barang tersebut lantas melakukan penyelidikan.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutur Kapolresta Barelang.
Jika di asumsikan Barang Bukti Narkotika jenis kokain tersebut dapat menyelamatkan 20.370 jiwa manusia, jika di asumsikan 1 gram kokain di gunakan untuk 10 orang, maka hitungan harga sabu tersebut senilai Rp 14.2 M. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Berita Tribun Batam lainya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/IMG-20231228-WA0045.jpg)