KEPRI TERKINI

Tersandung Kasus Korupsi, Dua Bacaleg DPRD Provinsi di Kepri Dicoret KPU

Ferry menyebutkan, selain mencoret kedua nama caleg itu dari DCT, juga menghapus kedua nama tersebut dari daftar Sistem Pencalonan (Silon).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id
Komisioner KPU Provinsi Kepri, Ferry Manalu 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mencoret nama Hadi Candra dan Ilyas Sabli, dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pileg DPRD Provinsi Kepri pada Pemilu tahun 2024.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Kepri, Ferry Manalu.

Ia menyampaikan, kedua caleg dapil Natuna Anambas itu dicoret, setelah pihaknya menerima salinan inkracht dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, atas keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus hukum yang menjerat kedua caleg tersebut.

“Kita sudah terima salinan inkracht dari PN tertanggal 19 Desember 2023. Itulah yang menjadi dasar kita melakukan pleno pada 26 Desember 2023 untuk mencoret kedua nama tersebut dari DCT. Sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 87,”sebutnya, Kamis (28/12/2023).

Ferry menyebutkan, selain mencoret kedua nama caleg itu dari DCT, juga menghapus kedua nama tersebut dari daftar Sistem Pencalonan (Silon).

Baca juga: Syarat Lengkap Daftar KPPS Termasuk di Batam, KPU Kepri Butuh 41.398 Petugas

Kondisi itu membuat total caleg DPRD Provinsi Kepri yang sebelumnya 602 orang menjadi 600 orang.

“Ini karena sudah dua nama itu sudah kita coret dari Silon,” jelasnya.

Walaupun sudah dicoret, kedua nama caleg tersebut akan tetap ada di kertas suara.

Hal ini karena, kertas suara untuk pileg DPRD Kepri tahun 2023 sudah terlanjur dicetak sebelum keputusan inkracht pengadilan tersebut turun.

“Namanya tetap ada di kertas suara, tetapi ketika nanti namanya itu dicoblos, maka suara kedua caleg itu akan dialihkan ke partai. Ini mengacu pada PKPU 10 tahun 2023 pasal 55 ayat 3,”ujarnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved