BATAM TERKINI

Tahun Ini Angka Tilang di Batam Turun, Satlantas Polresta Barelang Catat 791 Penindakan

Tahun ini Satlantas Polresta Barelang melakukan 791 penilangan dan 11.294 untuk teguran simpatik.

Penulis: Ucik Suwaibah |
Istimewa
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia mengatakan angka tilang di Kota Batam mengalami penurunan pada tahun ini.

Hal tersebut ia ungkapkan saat rilis capaian tahunan 2023 yakni jumlah pelanggar sebanyak 12.085, presentase turun hingg 67 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 36.398 pelanggar.

"Tahun ini Satlantas Polresta Barelang hanya melakukan 791 penilangan dan 11.294 untuk teguran simpatik, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 7776 penilangan, dengan teguran simpatik sebanyak 28.622," ujar Kasatlantas Polresta Barelang.

Pada tahun 2023 ini, penilangan dilakukan menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), ia menyebut akan ada sistem yang akan diberlakukan di tahun 2024 yakni dengan sistem ETLE Mobile.

"ETLE statis sudah ada dibeberapa tempat, namun ada beberapa lokasi yang tidak tercover dengan ETLE Statis maka diberlakukan ETLE Statistik secara mobile," ungkap Kompol Cut Putri Amelia.

Baca juga: Tarif Parkir di Batam Naik 2024, Jukir Ngaku Berat Namun Tetap Ikut Aturan Pemerintah

Baca juga: Respons Kapolresta Barelang Soal Joki IMEI Ponsel di Pelabuhan Batam Center

Dijelaskannya, sistem ETLE Mobile ini akan diprioritaskan di beberapa tempat yang tidak terdapat ETLE statis, dimana pelanggaran akan di foto menggunakan ponsel anggota Lantas yang sudah terlatih.

Kemudian dari tangkapan foto tersebut akan dijadikan barang bukti penilangan.

Adapun pelanggaran yang dimaksud diantaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.

Melebihi batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

"Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta menjaga keselamatan bagi pengendara dijalan," jelasnya. (*)

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved