KEUANGAN

Nasabah Danamon, Begini Cara Bayar PBB Online lewat Aplikasi D-Bank PRO

Bagi nasabah Bank Danamon, bayar PBB bisa melalui aplikasi D-Bank PRO, begitu caranya.

YouTube Bank Danamon
D-Mobile dari Bank Danamon dilansir dalam tayangan YouTube Bank Danamon, beberapa waktu lalu. Foto ilustrasi. 

Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.

Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.

Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB.

Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.

Itulah cara bayar PBB online lewat aplikasi D-Bank PRO yang praktis.

Semoga informasi ini bermanfaat. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved