KEUANGAN
Nasabah Danamon, Begini Cara Bayar PBB Online lewat Aplikasi D-Bank PRO
Bagi nasabah Bank Danamon, bayar PBB bisa melalui aplikasi D-Bank PRO, begitu caranya.
Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.
Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.
Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB.
Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.
Itulah cara bayar PBB online lewat aplikasi D-Bank PRO yang praktis.
Semoga informasi ini bermanfaat.
(*/TRIBUNBATAM.id)
cara bayar PBB online
Cara bayar PBB lewat aplikasi D-Bank PRO
Membayar PBB
Pajak Bumi dan Bangunan
Bank Danamon
aplikasi D-Bank Pro
Cara Cetak Mutasi di BYOND by BSI Secara Praktis, Cek Riwayat Aliran Uang Pribadi |
![]() |
---|
Dijamin Cair Rp 200 Juta, Ini Syarat Ajukan KUR Mandiri Offline Awal September 2025 |
![]() |
---|
Tabel Cicilan KUR BRI 2025, Ini Angsuran yang Wajib Dibayar dengan Pinjaman Rp 70 Juta Tenor 4 Tahun |
![]() |
---|
Cara Cek Riwayat Transfer BNI Lewat Wondr by BNI dan Internet Banking dengan Mudah |
![]() |
---|
Cara Praktis Top Up DANA dari Blu BCA, Benarkah Bebas dari Biaya Admin? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.