PARKIR DI BATAM
Tarif Parkir Baru di Batam Naik 100 Persen Berlaku 4 Januari 2024
Tarif parkir di Batam naik 100 persen berlaku dua hari lagi atau 4 Januari 2024. Juru parkir hingga akademisi pun angkat bicara terkait kebijakan ini.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tarif baru parkir di Batam bakal berlaku dua hari lagi alias 4 Januari 2024.
Kenaikan tarif parkir di Batam yang bakal berlaku ini pun mencapai 100 persen dari tarif sebelumnya.
Ini artinya, jika pengendara motor biasa membayar Rp 1.000 untuk sekali parkir, maka mulai 4 Januari 2024 harus mengeluarkan uang lebih.
Kondisi serupa juga berlaku untuk pengendara mobil.
Dalam Perda tersebut, tarif parkir di Batam untuk mobil naik dari Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu.
Baca juga: Tanjungpinang Terapkan Pembayaran Parkir Nontunai, Diresmikan Gubernur Kepri
Kenaikan tarif parkir ini berdasarkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam yang sudah disahkan oleh DPRD Kota Batam pada 15 Desember 2023 lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Salim mengatakan, sebelum menerapkan tarif baru, Dishub Batam akan mensosialisasikan ini kepada warga Batam, termasuk juru parkir (jukir).
Sosialisasi kepada juru parkir ini penting agar mereka mematuhi aturan, serta tidak memungut tarif di luar ketentuan.
"Selain sosialisasi, kami akan awasi secara rutin," tegasnya saat diwawancara akhir Desember 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengharapkan, kenaikan tarif parkir ini dapat meningkatkan target penerimaan dari sektor parkir tahun depan.
"Kami optimis target penerimaan dari parkir bisa tercapai, apalagi dengan adanya kenaikan tarif ini. Kita juga berharap, masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini, karena ini untuk kepentingan bersama," kata Raja.
Baca juga: Tukang Parkir di Batam Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Kos Usai 3 Hari Tak Kerja
Kenaikan tarif parkir di Batam yang berlaku mulai 4 Januari 2024 itu rupanya ditanggapi oleh juru parkir.
Sihombing, seorang juru parkir di Batam yakin, kenaikan tarif parkir tersebut pasti akan mengundang perdebatan dari masyarakat.
"Kalau kami mengikuti aturan pemerintah, namun kalau masyarakat pasti bakal banyak yang protes," ujar Sihombing, Jumat (29/12).
Ia mengaku dengan tarif parkir lama saja, masih banyak warga yang nego tarif parkir. Dari Rp 1.000, terkadang ada yang memberi Rp 800, bahkan ada yang lebih parah dari itu Rp 500.
"Itu sudah lumrah kami alami pak, namun kami tidak memaksa," tambahnya.
Jukir lainnya, Burhanudin mengatakan, langkah yang diambil pemerintah dengan menaikkan tarif parkir itu akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.
"Sejujurnya saya mengikuti saja aturan dari pemerintah, namun kita harus siap dengan kondisinya. Pasti akan banyak protes tentang kenaikan tersebut, intinya kita harus tebal telinga pak, jika per Januari ini naik," ujar Burhanudin.
Baca juga: Penerapan Bayar Parkir Nontunai di Tanjungpinang, Maish Banyak Beri Uang Langsung
Selain itu, ia menambahkan jika tarif parkir naik, maka dipastikan setoran ke pemerinta pun akan naik juga.
Burhanudin sendiri menekuni pekerjaan sebagai jukir di Batam mulai dari tahun 2000. Saat itu tarif parkir di Batam masih Rp 500.
AKADEMISI: Harus ada Kompensasi
Rencana pemerintah menaikkan tarif parkir di Batam mulai 4 Januari 2024 kini jadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Ada yang setuju, namun ada juga yang tidak setuju jika tarif parkir di Batam naik.
Dimintai tanggapannya, Dosen Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) sekaligus Ketua Prodi Bisnis Digital Rona Tanjung,S.Kom.,M.Si menilai, kenaikan tarif parkir di Batam tentunya sudah ada perbandingan dari kota lain, yang mana tarif parkir tersebut sudah lebih tinggi tarifnya dari Batam.
Tentu ini menjadi salah satu pemerataan tarif parkir. Sejauh ini Batam masih menduduki tarif parkir yang paling murah dibandingkan Kota lain.
"Menurut saya pemerintah itu ada keinginan untuk menaikkan pendapatan daerah," ucap Rona, Jumat (29/12/2023).
Tentu dari segi ekonomi, Rona menjelaskan akan ada dampak kenaikan pendapatan daerah dari juru parkir, mengingat kenaikan tersebut mencapai 100 persen.
Baca juga: Profil Fahmi Bo, Pemeran Tukang Ojek Pengkolan yang Sekarang jadi Tukang Parkir
Dampak dari masyarakat, menurut Rona akan terasa berat, karena kenaikan tersebut mencapai 100 persen dan langkah kebijakan apa yang akan diberikan dari pemerintah kepada masyarakat pun belum ada kejelasan.
Misalkan aturan parkir di mal yang menunjukkan beberapa menit baru terkena tarif, jika berada di dalam gate tersebut.
"Soalnya untuk saat ini para jukir lapangan kan secara sistematis belum ada aturan tertentu yang dapat menertibkan terkait durasi parkir seperti di parkiran mal," ujar Rona.
Ia juga berharap supaya jukir lebih diperhatikan, supaya tidak ada jukir ilegal yang dapat merugikan para pengguna parkir.
Selain itu masyarakat juga harus diberikan kompensasi terkait kenaikan tarif parkir. Semisal terkait aturan tukang parkir supaya tertib dalam bertugas.
"Harus ada kompensasi kepada masyarakat jika ada kenaikan tarif parkir misalnya sistemnya atau ada aturan baru terkait parkiran tersebut," tutupnya.(TribunBatam.id/Aminuddin/Deny Guspriyanto)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Usai Disorot, Trotoar Greenland Tak Lagi Jadi Area Parkir saat Komisi III DPRD Batam Sidak |
|
|---|
| Pedestrian Green Land Alih Fungsi Jadi Parkir, Anggota DPRD Batam Sentil Kinerja Dishub |
|
|---|
| Pedestrian di Batam Beralih Fungsi Jadi Tempat Parkir, Akademisi Nilai Tata Kelola Kota Kronis |
|
|---|
| Area Pejalan Kaki di Batam Berubah Fungsi Jadi Tempat Parkir, DPRD Batam Bakal Cek Lapangan |
|
|---|
| Setoran ke Pemko Batam dari Bahu Jalan Depan PT Panasonic Hanya Rp180 Ribu Sehari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/29122023jukir-di-Batam1.jpg)