PILPRES 2024

Pak Kades Jadi Tersangka Dalam Kasus Penembakan Tim Relawan Prabowo Gibran

Insiden penembakan terhadap relawan Prabowo-Gibran ini terjadi saat korban tengah mengobrol bersama rekannya di pinggir jalan Desa Banyuates, Kecamata

Editor: Eko Setiawan
Ist
Kondisi korban saat dilarikan ke puskesmas terdekat pasca mengalami luka tembakan, Jumat (22/12/2023) siang. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penembakan Relawan Prabowo Gibran di Sampang, Madura.

Diketahui korban adalah Muara (50) seorang tokoh masyarakat.

Kini polisi telah menetapkan tiga tersangka dan sudah ditahan per Rabu (3/1/2024).

Adapun ketiga tersangka merupakan warga Sampang berinisial S, H, dan W.

Dari tersangka yang telah ditetapkan itu, salah satunya merupakan kepala desa (kades).

Hal ini diumumkan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto.

Dirmanto mengungkapkan setelah penetapan, rumah para tersangka pun digeledah.

"Penggeledahan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto," ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, Dirmanto mengatakan pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam (sajam) dan ponsel.

Selain itu, sambungnya, senjata api (senpi) yang digunakan pelaku untuk menembak Muara masih diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.

"Untuk senpi yang digunakan tersangka untuk melakukan penembakan masih dalam proses pemeriksaan oleh labfor," terangnya.

Motif Belum Diketahui

Dirmanto mengungkapkan tentang motif penembakan, dirinya belum bisa memberikan keterangan lantaran masih dalam proses penyelidikan.

Senada, dia juga belum bisa memberikan keterangan tentang hubungan dari ketiga tersangka yang sudah ditetapkan.

"Ini masih kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan berikutnya setelah nanti semua akan dirilis," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved