BINTAN TERKINI

DPMPTSP Bintan Ancam Bakal Tutup Perusahaan di Galang Batang Imbas Tak Urus Izin

Tak kunjung mengurus izin IMB/PBG dan lainnya, DPMPTSP Bintan ancam bakal tutup dan segel perusahaan di kawasan industri Segantang Lada, Galang Batang

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
BAKAL DITUTUP - Sebuah truk kontainer terlihat masuk ke kawasan perindustrian Segantang Lada di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan. Pihak DPMPTSP Bintan ancam akan tutup dan segel kawasan industri itu lantaran perusahaan tak kunjung urus izinnya 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah kontainer diduga membawa barang furniture asal China masuk ke Kawasan Perindustrian Segantang Lada di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, baru-baru ini.

Berdasarkan informasi di lapangan, kontainer-kontainer itu datang dari China. Sebelumnya dikirim ke Singapura, dan diteruskan ke Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan, menggunakan Kapal Tongkang TB Infinity, pada Selasa (2/1/2024).

Dimintai tanggapannya, Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Rory Andri HK membenarkan masuknya belasan kontainer ke Kawasan Perindustrian Segantang Lada itu.

Meski begitu, ia mengatakan penindakan terkait barang impor maupun ekspor yang dilakukan perusahaan di kawasan industri tersebut merupakan kewenangan dari Bea dan Cukai (BC).

Baca juga: DPMPTSP Bintan Minta CV Trio Valentin Lengkapi Izin, Ini Jawaban Perusahaan

Pada saat mereka minta penangguhan, di situ juga tertera akan masuk barang lagi dari China ke Kawasan Perindustrian Segantang Lada.

"Saat itu kami tidak menggubris, lantaran kami tidak menyetujui penangguhan dan soal barang masuk dan keluar bukan kewenangan kami," ujar Rory, Kamis (4/1/2024).

Apalagi DPMPTSP Bintan sudah memberikan batasan waktu ke perusahaan untuk mengurus izin IMB/PBG dan lainnya.

"Selama proses pengurusan diminta, seluruh aktivitas produksi perakitan barang asal China yang dilabeli Made in Indonesia harus dihentikan," katanya.

Namun hingga batasan waktu itu selesai, mereka tidak kunjung menyelesaikan perizinan. Terkait hal ini pihaknya akan segera menindaklanjuti dalam bentuk penindakan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penutupan dan penyegelan.

"Kami janji kawasan industri itu akan ditutup. Karena sampai detik ini tidak juga ada izin. Hari ini kita akan kumpulkan semua dinas yang tergabung di Tim Terpadu Bintan. Kita bahas teknis untuk penindakannya," jelasnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi, menegaskan pihaknya segera melakukan proses penindakan jika surat hasil pengecekan dan kajian dari DPMPTSP diterima Satpol PP Bintan.

"Jika kami diintruksikan untuk tutup seluruh gudang di Kawasan Perindustrian Segantang Lada. Maka kami akan secepatnya eksekusi melakukan penutupan," ujarnya.

Ketua Tim Terpadu itu berada di tangan DPMPTSP Bintan. Maka pihaknya sangat perlu surat hasil dari pengecekan.

Baca juga: Pabrik Amunisi Senjata Bakal Dibangun di Bintan, Lokasinya di KEK Galang Batang

Karena di dalam surat itu akan dibunyikan untuk dilakukan penindakan oleh Satpol PP. Sebaliknya jika surat itu tidak ada, maka pihaknya tidak dapat melakukan penindakan.

Dasar penutupan ataupun penyegelan seluruh gudang di kawasan itu karena tidak adanya IMB/PBG. Tentunya hal itu melanggar Perda Nomor 1 tahun 2022.

"Kami akan pasang plang penutupan gudang di kawasan tersebut. Dan siap melakukan pengawasan di kawasan tersebut 24 jam," tegasnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved