Breaking News

SPANDUK PRABOWO GIBRAN

DPRD Batam Akan Panggil Kadis CKTR Soal Pemasangan Spanduk Prabowo Gibran di WTB

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKRT) Batam Azril Apriansyah akan dipanggil DPRD Batam dalam RDP terkait spanduk Prabowo Gibran di WTB

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/DENY
SPANDUK - Spanduk capres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpampang di landmark Welcome To Batam, Minggu (31/12/2023). DPRD Batam akan panggil Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terkait izin pemasangan Alat Peraga Kampanye di WTB 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menyoroti langkah Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang dianggapnya keliru, dalam hal pemberian izin pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di landmark Welcome to Batam.

Menurutnya, semua pihak harus patuh terkait aturan yang telah berlaku, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan memberikan izin untuk pemasangan baliho salah satu pasangan calon Capres dan Cawapres di landmark tersebut, Nuryanto menilai, ASN yang bersangkutan secara tidak langsung melibatkan diri dalam kegiatan politik.

"WTB itu bukan tempatnya (APK), itu dibangun dengan APBD. Kemudian yang beri izin ASN, secara nggak langsung melibatkan diri," kata Nuryanto ketika dihubungi, pada Kamis (4/1/2024).

Ia menegaskan sebagai Ketua DPRD Batam, ia sangat menyayangkan kejadian tersebut. Nuryanto juga memberikan dukungan penuh kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menegakkan jalannya Pemilu sesuai dengan aturan main.

Baca juga: Spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam Picu Kontroversi di Internal TKD Kepri

Sedangkan terkait Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, yang diduga memberikan izin pemasangan baliho tersebut, pihaknya akan mengundang yang bersangkutan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini.

 


"Sangat tidak elok dan tidak etis. Kemungkinan kami akan undang RDP minggu depan," tegas Nuryanto.

TKD Prabowo Gibran Kepri Lapor Polisi terkait Pencopotan Spanduk di WTB

Sebelumnya diberitakan, imbas pencopotan spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepri resmi membuat laporan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, pada Senin (1/1/2023) malam.

"Kami baru saja membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo Gibran, yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam," ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin.

Laporan tersebut disampaikan ke Polresta Barelang terkait dugaan pengrusakan spanduk Prabowo - Gibran yang dipasang di monumen Welcome to Batam. Pihaknya berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Musrin menjelaskan, pemasangan spanduk di monumen Welcome to Batam itu telah memiliki izin.

Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, tertanggal 27 Desember 2023, dengan nomor surat B/2994/100.3.12/XII/2023.

Baca juga: Sandiaga Uno Soal APK Prabowo - Gibran di Welcome to Batam, Sebut Eksekusi di Pemko

"Kami sangat taat dengan aturan hukum yang berlaku, TKD tidak akan melakukan sesuatu dengan semena-mena," tegas Musrin.

Selain mengadu ke Polresta Barelang, rencananya TKD Prabowo Gibran Kepri juga akan melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berkas permohonan laporan tertuang dalam surat pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024, tanggal 1 Januari 2024.

Laporan ini atas pencopotan spanduk kampanye yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, dan Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho.


Bawaslu Sebut Pencopotan Spanduk Prabowo Gibran sudah sesuai Aturan


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril Putra, angkat bicara terkait pelaporan dirinya oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepri ke Polresta Barelang.

Menurutnya, pencopotan spanduk kampanye pasangan calon (paslon) Prabowo - Gibran sudah melalui koordinasi dan sesuai aturan yang berlaku.

"Telah dilakukan koordinasi oleh Bawaslu Kota Batam, mereka (TKD Prabowo Gibran Kepri) beralasan sudah dapat izin, tapi suratnya diminta tidak dikasih. Setelah dilakukan penertiban, baru saya dikirimkan suratnya," ujar Zulhadril, pada Selasa (2/1/2024).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 298, alat peraga kampanye (APK) seharusnya tidak dipasang di sarana pemerintah.

Baca juga: Spanduk Capres No 2 yang Terpasang di WTB Akhirnya Dicopot Setelah Viral

Sarana pemerintah, hanya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan kampanye, tetapi tidak untuk pemasangan APK.

"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65, boleh menggunakan sarana pendidikan dan pemerintah dengan izin yang bersangkutan. Namun ada persyaratan tidak boleh menggunakan atribut," jelas Zulhadril.

Kemudian, menurut UU Pemilu pasal 298 ayat 1 dan ayat 2, pemasangan APK juga harus dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, dan keindahan kota.

Atas dasar itu, Bawaslu menilai pemasangan APK di monumen Welcome to Batam telah melanggar aturan dan estetika.

Ia mencontohkan, ini sama halnya seperti memasang APK di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam atau Kantor DPRD Kota Batam.

"Terkait pelaporan, kami menunggu saja. Kami tidak ada tendensi ke paslon mana pun atau kepentingan apa pun. Kami hanya mau tegakkan aturan dan regulasi," tegas Zulhadril. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved