SPANDUK PRABOWO GIBRAN

Polisi Akan Temui Ahli, Buntut LP terkait Spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam

Penyidik Polresta Barelang akan ke Jakarta untuk temui saksi ahli guna mendapatkan informasi terkait masalah pencopotan spanduk Prabowo Gibran di WTB

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/DENY
SPANDUK - Spanduk capres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpampang di landmark Welcome To Batam, Minggu (31/12/2023). Penyidik Polresta Barelang menindaklanjuti laporan Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri terkait pencopotan spanduk Prabowo-Gibran di Welcome to Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polresta Barelang menindaklanjuti laporan Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri terkait pencopotan spanduk Prabowo-Gibran di Welcome to Batam.

Dalam laporan polisi (LP) yang dibuat Senin (1/1/2024) malam itu, TKD Prabowo Gibran Kepri melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam ke polisi terkait dugaan pengrusakan spanduk kampanye.

Tindaklanjut laporan itu, penyidik meminta keterangan ahli terkait pemasangan spanduk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di landmark Welcome to Batam hingga viral.

Keterangan ahli seperti KPU dan pihak lain diperlukan polisi, apakah pencopotan spanduk tersebut masuk dalam Undang Undang Pemilu atau pidana umum.

Baca juga: DPRD Batam Akan Panggil Kadis CKTR Soal Pemasangan Spanduk Prabowo Gibran di WTB

"Saat ini kami meminta keterangan dari saksi ahli, atau dari KPU atau pihak pihak terkait lainnya. Kita bersama-sama menentukan siapa yang berwenang dalam melaksanakan penindakan ataupun memproses laporan aduan tersebut," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, Jumat (5/1/2024).

Ia tak mengelak jika laporan dari TKD Prabowo Gibran Kepri terhadap Bawaslu Batam dan Bawaslu Kepri ke Polresta Barelang telah mereka terima dan masih berproses.

Dalam prosesnya, pihaknya akan ke Jakarta untuk menemui saksi ahli tentang Undang-undang Pemilu, guna mendapatkan informasi yang valid perihal masalah ini.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku belum mendapat informasi terkait Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran yang menyarankan kepada TKD Kepri mencabut aduan terhadap Bawaslu.

Sejauh ini, dari aduan tersebut pihaknya juga melaksanakan rangkaian prosedural dan koordinasi dengan pihak pihak tertentu mengenai hal ini.

"Pada prinsipnya karena ini masih berbentuk pengaduan jadi kami membuka saja, mempersilahkan kepada siapa saja yang memiliki hak untuk mengadukan," beber Kompol Dwi.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin melaporkan Bawaslu Batam dan Kepri ke Polresta Barelang, Senin (1/1/2024) terkait dugaan pengrusakan spanduk.

Musrin menjelaskan, pemasangan spanduk di monumen Welcome to Batam itu telah memiliki izin.

Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, tertanggal 27 Desember 2023, dengan nomor surat B/2994/100.3.12/XII/2023.

Bawaslu Buka Suara Soal Spanduk Prabowo Gibran

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril Putra sebelumnya angkat bicara terkait pelaporan dirinya oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepri ke Polresta Barelang.

Menurutnya, pencopotan spanduk kampanye pasangan calon (paslon) Prabowo - Gibran sudah melalui koordinasi dan sesuai aturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved