SPANDUK PRABOWO GIBRAN

Spanduk Prabowo - Gibran di Welcome to Batam VIRAL, Polisi Minta Keterangan Ahli

Polisi di Batam meminta keterangan ahli terkait pencopotan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Welcome to Batam hingga viral di medsos.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
SPANDUK PRABOWO GIBRAN - Potret spanduk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di landmark Welcome to Batam beberapa waktu lalu. Penyidik Polresta Barelang meminta keterangan ahli terkait pencopotan spanduk peserta Pilpres 2024. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Polresta Barelang meminta keterangan ahli terkait pemasangan spanduk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di landmark Welcome to Batam hingga viral.

Keterangan ahli seperti KPU dan pihak lain diperlukan polisi apakah pencopotan spanduk tersebut masuk dalam Undang Undang Pemilu atau pidana umum.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin sebelumnya melaporkan Bawaslu Batam dan Kepri ke Polresta Barelang, Senin (1/1/2024).

Musrin menjelaskan, pemasangan spanduk di monumen Welcome to Batam itu telah memiliki izin.

Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, tertanggal 27 Desember 2023, dengan nomor surat B/2994/100.3.12/XII/2023.

Baca juga: Berita Populer Batam - DPRD Batam Hearing soal Spanduk Prabowo-Gibran di WTB

"Saat ini kami meminta keterangan dari saksi ahli, atau dari KPU atau pihak pihak terkait lainnya, kita bersama-sama menentukan siapa yang berwenang dalam melaksanakan penindakan ataupun memproses laporan aduan tersebut," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, Jumat (5/1/2024).

Ia tak mengelak jika laporan dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepulauan Riau (Kepri) Prabowo Gibran terhadap Bawaslu Batam dan Bawaslu Kepri ke Polresta Barelang telah mereka terima dan masih berproses.

Dalam prosesnya, pihaknya akan ke Jakarta untuk menemui saksi ahli tentang Undang-undang Pemilu, guna mendapatkan informasi yang valid perihal masalah ini.

Pihaknya mengaku belum mendapat informasi terkait Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran yang menyarankan kepada TKD Kepri mencabut aduan terhadap Bawaslu.

Baca juga: Pak Kades Jadi Tersangka Dalam Kasus Penembakan Tim Relawan Prabowo Gibran

Sejauh ini, dari aduan tersebut pihaknya juga melaksanakan rangkaian prosedural dan koordinasi dengan pihak pihak tertentu mengenai hal ini.

"Pada prinsipnya karena ini masih berbentuk pengaduan jadi kami membuka saja, mempersilahkan kepada siapa saja yang memiliki hak untuk mengadukan," beber Kompol Dwi.

Bawaslu Soal Spanduk Prabowo Gibran

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril Putra sebelumnya angkat bicara terkait pelaporan dirinya oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepri ke Polresta Barelang.

Menurutnya, pencopotan spanduk kampanye pasangan calon (paslon) Prabowo - Gibran sudah melalui koordinasi dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Sandiaga Uno Soal APK Prabowo - Gibran di Welcome to Batam, Sebut Eksekusi di Pemko

"Telah dilakukan koordinasi oleh Bawaslu Kota Batam, mereka (TKD Prabowo Gibran Kepri) beralasan sudah dapat izin, tapi suratnya diminta tidak dikasih. Setelah dilakukan penertiban, baru saya dikirimkan suratnya," ujar Zulhadril, Selasa (2/1/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved