SPANDUK PRABOWO GIBRAN

Polisi Akan Temui Ahli, Buntut LP terkait Spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam

Penyidik Polresta Barelang akan ke Jakarta untuk temui saksi ahli guna mendapatkan informasi terkait masalah pencopotan spanduk Prabowo Gibran di WTB

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/DENY
SPANDUK - Spanduk capres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpampang di landmark Welcome To Batam, Minggu (31/12/2023). Penyidik Polresta Barelang menindaklanjuti laporan Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri terkait pencopotan spanduk Prabowo-Gibran di Welcome to Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polresta Barelang menindaklanjuti laporan Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri terkait pencopotan spanduk Prabowo-Gibran di Welcome to Batam.

Dalam laporan polisi (LP) yang dibuat Senin (1/1/2024) malam itu, TKD Prabowo Gibran Kepri melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam ke polisi terkait dugaan pengrusakan spanduk kampanye.

Tindaklanjut laporan itu, penyidik meminta keterangan ahli terkait pemasangan spanduk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di landmark Welcome to Batam hingga viral.

Keterangan ahli seperti KPU dan pihak lain diperlukan polisi, apakah pencopotan spanduk tersebut masuk dalam Undang Undang Pemilu atau pidana umum.

Baca juga: DPRD Batam Akan Panggil Kadis CKTR Soal Pemasangan Spanduk Prabowo Gibran di WTB

"Saat ini kami meminta keterangan dari saksi ahli, atau dari KPU atau pihak pihak terkait lainnya. Kita bersama-sama menentukan siapa yang berwenang dalam melaksanakan penindakan ataupun memproses laporan aduan tersebut," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, Jumat (5/1/2024).

Ia tak mengelak jika laporan dari TKD Prabowo Gibran Kepri terhadap Bawaslu Batam dan Bawaslu Kepri ke Polresta Barelang telah mereka terima dan masih berproses.

Dalam prosesnya, pihaknya akan ke Jakarta untuk menemui saksi ahli tentang Undang-undang Pemilu, guna mendapatkan informasi yang valid perihal masalah ini.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku belum mendapat informasi terkait Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran yang menyarankan kepada TKD Kepri mencabut aduan terhadap Bawaslu.

Sejauh ini, dari aduan tersebut pihaknya juga melaksanakan rangkaian prosedural dan koordinasi dengan pihak pihak tertentu mengenai hal ini.

"Pada prinsipnya karena ini masih berbentuk pengaduan jadi kami membuka saja, mempersilahkan kepada siapa saja yang memiliki hak untuk mengadukan," beber Kompol Dwi.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin melaporkan Bawaslu Batam dan Kepri ke Polresta Barelang, Senin (1/1/2024) terkait dugaan pengrusakan spanduk.

Musrin menjelaskan, pemasangan spanduk di monumen Welcome to Batam itu telah memiliki izin.

Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, tertanggal 27 Desember 2023, dengan nomor surat B/2994/100.3.12/XII/2023.

Bawaslu Buka Suara Soal Spanduk Prabowo Gibran

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril Putra sebelumnya angkat bicara terkait pelaporan dirinya oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepri ke Polresta Barelang.

Menurutnya, pencopotan spanduk kampanye pasangan calon (paslon) Prabowo - Gibran sudah melalui koordinasi dan sesuai aturan yang berlaku.

"Telah dilakukan koordinasi oleh Bawaslu Kota Batam, mereka (TKD Prabowo Gibran Kepri) beralasan sudah dapat izin, tapi suratnya diminta tidak dikasih. Setelah dilakukan penertiban, baru saya dikirimkan suratnya," ujar Zulhadril, Selasa (2/1/2024).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 298, alat peraga kampanye (APK) seharusnya tidak dipasang di sarana pemerintah.

Sarana pemerintah, hanya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan kampanye, tetapi tidak untuk pemasangan APK.

"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65, boleh menggunakan sarana pendidikan dan pemerintah dengan izin yang bersangkutan. Namun ada persyaratan tidak boleh menggunakan atribut," jelas Zulhadril.

Baca juga: Spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam Picu Kontroversi di Internal TKD Kepri

Kemudian, menurut UU Pemilu pasal 298 ayat 1 dan ayat 2, pemasangan APK juga harus dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, dan keindahan kota.

Atas dasar itu, Bawaslu menilai pemasangan APK di monumen Welcome to Batam telah melanggar aturan dan estetika.

Ia mencontohkan, ini sama halnya seperti memasang APK di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam atau Kantor DPRD Kota Batam.

"Terkait pelaporan, kami menunggu saja. Kami tidak ada tendensi ke paslon mana pun atau kepentingan apa pun. Kami hanya mau tegakkan aturan dan regulasi," tegas Zulhadril.

TKN Prabowo Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran angkat bicara terkait pencopotan spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam (WTB) yang berujung pelaporan ke polisi oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepri.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menginstruksikan kepada jajaran TKD Prabowo Gibran Kepri untuk mencabut laporan polisi (LP) kepada Bawaslu itu.

TKN menilai, pelaporan itu akhirnya menimbulkan kegaduhan.

Di sisi lain, TKN sepakat jika pencopotan spanduk Prabowo Gibran di WTB ini dilaporkan TKD Prabowo Gibran Kepri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: BREAKING NEWS - TKD Prabowo Gibran Laporkan Bawaslu Soal Copot Spanduk di Welcome to Batam

"Kami minta kepada mereka untuk cabut yang di kepolisian. Ya kita kalau soal pemilu ini jangan ke polisi-polisi lah. Ke DKPP saja kalau tidak berkenan. Ya itu permintaan dari kita," ujar Habiburokhman saat ditemui di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024) malam dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (6/1/2024).

Habiburokhman menjelaskan bahwa TKD Prabowo Gibran Kepri merasa sudah melakukan tindakan yang benar secara hukum.

Pasalnya, pemasangan baliho Prabowo-Gibran sudah memegang izin dari KPU.

"Tetapi kami melihat, itu kan akhirnya menimbulkan kegaduhan ya. Kalau terkait lembaga pemilu ini, yang paling pas adalah kita memprosesnya itu kalau tidak berkenan ke DKPP," tukasnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/Hening Sekar Utami)(Tribunnews.com)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved