SPANDUK PRABOWO GIBRAN

DPRD Batam Akan Panggil Kadis CKTR Soal Pemasangan Spanduk Prabowo Gibran di WTB

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKRT) Batam Azril Apriansyah akan dipanggil DPRD Batam dalam RDP terkait spanduk Prabowo Gibran di WTB

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/DENY
SPANDUK - Spanduk capres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpampang di landmark Welcome To Batam, Minggu (31/12/2023). DPRD Batam akan panggil Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terkait izin pemasangan Alat Peraga Kampanye di WTB 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menyoroti langkah Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang dianggapnya keliru, dalam hal pemberian izin pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di landmark Welcome to Batam.

Menurutnya, semua pihak harus patuh terkait aturan yang telah berlaku, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan memberikan izin untuk pemasangan baliho salah satu pasangan calon Capres dan Cawapres di landmark tersebut, Nuryanto menilai, ASN yang bersangkutan secara tidak langsung melibatkan diri dalam kegiatan politik.

"WTB itu bukan tempatnya (APK), itu dibangun dengan APBD. Kemudian yang beri izin ASN, secara nggak langsung melibatkan diri," kata Nuryanto ketika dihubungi, pada Kamis (4/1/2024).

Ia menegaskan sebagai Ketua DPRD Batam, ia sangat menyayangkan kejadian tersebut. Nuryanto juga memberikan dukungan penuh kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menegakkan jalannya Pemilu sesuai dengan aturan main.

Baca juga: Spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam Picu Kontroversi di Internal TKD Kepri

Sedangkan terkait Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, yang diduga memberikan izin pemasangan baliho tersebut, pihaknya akan mengundang yang bersangkutan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini.

 


"Sangat tidak elok dan tidak etis. Kemungkinan kami akan undang RDP minggu depan," tegas Nuryanto.

TKD Prabowo Gibran Kepri Lapor Polisi terkait Pencopotan Spanduk di WTB

Sebelumnya diberitakan, imbas pencopotan spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepri resmi membuat laporan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, pada Senin (1/1/2023) malam.

"Kami baru saja membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo Gibran, yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam," ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin.

Laporan tersebut disampaikan ke Polresta Barelang terkait dugaan pengrusakan spanduk Prabowo - Gibran yang dipasang di monumen Welcome to Batam. Pihaknya berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Musrin menjelaskan, pemasangan spanduk di monumen Welcome to Batam itu telah memiliki izin.

Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, tertanggal 27 Desember 2023, dengan nomor surat B/2994/100.3.12/XII/2023.

Baca juga: Sandiaga Uno Soal APK Prabowo - Gibran di Welcome to Batam, Sebut Eksekusi di Pemko

"Kami sangat taat dengan aturan hukum yang berlaku, TKD tidak akan melakukan sesuatu dengan semena-mena," tegas Musrin.

Selain mengadu ke Polresta Barelang, rencananya TKD Prabowo Gibran Kepri juga akan melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berkas permohonan laporan tertuang dalam surat pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024, tanggal 1 Januari 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved