BATAM TERKINI

Pengusaha Batam Korban Penipuan Proyek Rusun Polres Lingga, Tersangka Masih Bebas

Selain pengusaha Batam bernama Sahan, terdapat dua korban lain dari kasus penipuan proyek Rusun Polres Lingga sekitar empat tahun lalu.

TribunBatam.id via polri.go.id
PENIPUAN PROYEK RUSUN POLRES LINGGA - Kepala Biro Logistik Polda Kepulauan Ria, KOMBESPOL Bekti Susilo Dewi, BSc mengecek pembangunan Rumah Susun (Rusun) Polres Lingga, Rabu (29/01/2019). Tiga korban penipuan proyek rusun Polres Lingga meminta pemenang tender, Sunardi yang telah berstatus tersangka untuk ditahan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang pemilik usaha pengerjaan kaca di Batam bernama Sahan jadi korban penipuan total Rp 200 juta.

Sahan melalui kuasa hukumnya tak menyangka jika tawaran proyek pembangunan Rusun Polres Lingga sekitar empat tahun lalu malah membuatnya apes.

Yang bikin miris lagi, tersangka penipuan proyek Rusun Polres Lingga bernama Sunardi itu masih menghirup udara bebas alias belum juga ditahan meski berstatus tersangka.

Surat Ditreskrimum Polda Kepri Nomor: B/21.b/VI/2022/Ditreskrimum tanggal (27/6/2022) lalu menjadi penegas jika pemilik PT Pubagot Jaya Abadi sekaligus pemenang tender jadi tersangka.

Selain Sahan, terdapat dua korban lain dengan kerugian paling besar.

Dua korban itu di antaranya Haryanto sebesar Rp 1,2 miliar dan Yulie sebesar Rp 900 juta.

Ketiganya kemudian menggunakan jasa hukum Jemi Prengki, Antonius Tampubolon, Agus Ryadi Mangiring Simanjuntak, dan Jan Meskyo Sirait dari Kantor Hukum JP Law Office & Partners.

"Kami menyangkan polisi belum menahan yang bersangkutan. Kami meminta agar tersangka ditahan. Tujuannya tak lain agar berbuat yang sama ke orang lain," ungkap Jemi Prengki di Mapolda Kepri, Senin (8/1/2024).

Kedatangan kuasa hukum tiga korban ke Mapolda Kepri karena mendapat undangan Direskrimum Polda Kepri.

Kasus penipuan proyek Rusun Polres Lingga ini berawal saat Sunardi sebagai pemenang tender bekerja sama dengan tiga korban.

Haryanto dipercaya sebagai penyuplai bahan material bangunan yang dibutuhkan.

Sunardi kemudian meminta Haryanto untuk mencari pihak yang bisa mensuplai mobiler untuk kelengkapan perabot rusun Polres Lingga dengan total nilai proyek yang di sepakati sebesar Rp 1,2 M.

Nilai tender itu di luar pengadaan kulkas dan kursi material besi.

Baca juga: Kronologi Yadi Sembako Terseret Kasus Dugaan Penipuan

Sunardi pun saat itu sepakat untuk menyerahkan pengerjaan mobiler rusun tersebut kepada Yukie yang tak lain adalah abang ipar Haryanto.

Tersangka penipuan proyek rusun Polres Lingga diketahui telah menerima pembayaran lunas 100 persen atas pekerjaan pembangunan Rusun Polres Lingga dari bendahara Polres Lingga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved