BATAM TERKINI
Pengusaha Batam Korban Penipuan Proyek Rusun Polres Lingga, Tersangka Masih Bebas
Selain pengusaha Batam bernama Sahan, terdapat dua korban lain dari kasus penipuan proyek Rusun Polres Lingga sekitar empat tahun lalu.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang pemilik usaha pengerjaan kaca di Batam bernama Sahan jadi korban penipuan total Rp 200 juta.
Sahan melalui kuasa hukumnya tak menyangka jika tawaran proyek pembangunan Rusun Polres Lingga sekitar empat tahun lalu malah membuatnya apes.
Yang bikin miris lagi, tersangka penipuan proyek Rusun Polres Lingga bernama Sunardi itu masih menghirup udara bebas alias belum juga ditahan meski berstatus tersangka.
Surat Ditreskrimum Polda Kepri Nomor: B/21.b/VI/2022/Ditreskrimum tanggal (27/6/2022) lalu menjadi penegas jika pemilik PT Pubagot Jaya Abadi sekaligus pemenang tender jadi tersangka.
Selain Sahan, terdapat dua korban lain dengan kerugian paling besar.
Dua korban itu di antaranya Haryanto sebesar Rp 1,2 miliar dan Yulie sebesar Rp 900 juta.
Ketiganya kemudian menggunakan jasa hukum Jemi Prengki, Antonius Tampubolon, Agus Ryadi Mangiring Simanjuntak, dan Jan Meskyo Sirait dari Kantor Hukum JP Law Office & Partners.
"Kami menyangkan polisi belum menahan yang bersangkutan. Kami meminta agar tersangka ditahan. Tujuannya tak lain agar berbuat yang sama ke orang lain," ungkap Jemi Prengki di Mapolda Kepri, Senin (8/1/2024).
Kedatangan kuasa hukum tiga korban ke Mapolda Kepri karena mendapat undangan Direskrimum Polda Kepri.
Kasus penipuan proyek Rusun Polres Lingga ini berawal saat Sunardi sebagai pemenang tender bekerja sama dengan tiga korban.
Haryanto dipercaya sebagai penyuplai bahan material bangunan yang dibutuhkan.
Sunardi kemudian meminta Haryanto untuk mencari pihak yang bisa mensuplai mobiler untuk kelengkapan perabot rusun Polres Lingga dengan total nilai proyek yang di sepakati sebesar Rp 1,2 M.
Nilai tender itu di luar pengadaan kulkas dan kursi material besi.
Baca juga: Kronologi Yadi Sembako Terseret Kasus Dugaan Penipuan
Sunardi pun saat itu sepakat untuk menyerahkan pengerjaan mobiler rusun tersebut kepada Yukie yang tak lain adalah abang ipar Haryanto.
Tersangka penipuan proyek rusun Polres Lingga diketahui telah menerima pembayaran lunas 100 persen atas pekerjaan pembangunan Rusun Polres Lingga dari bendahara Polres Lingga.
penipuan proyek rusun Polres Lingga
Polda Kepri
Kriminal di Lingga
Batam
Kepri
Ditreskrimum Polda Kepri
Begal di Batam, Anak di Bawah Umur Jadi Korban di Jalan Soutlink, Pelaku Bawa Sajam Saat Beraksi |
![]() |
---|
Jadi Pelopor Keselamatan, Siswa SMA Negeri 15 Batam Dapat Edukasi Tertib Lalu LintasĀ |
![]() |
---|
Atasi Kekerasan dan Eksploitasi Anak, Ranperda Kota Ramah Anak Dibahas DPRD dan Pemko Batam |
![]() |
---|
PT Citra Beton Bantah Tuduhan Isu Remon-Rizki, Kuasa Hukum Pastikan Mereka Tak Pernah Dikonfirmasi |
![]() |
---|
Sidang Banding Kasus Satresnarkoba Polresta Barelang Ditunda, Putusan Belum Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.