Selasa, 28 April 2026

KARIMUN TERKINI

Tarif RSUD Muhammad Sani Karimun Naik, Bupati Aunur Rafiq: Berlaku Buat Mandiri

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengungkap kenaikan tarif layanan kesehatan RSUD Muhammad Sani baru naik setelah 12 tahun tak ada penyesuaian.

|
TribunBatam.id/Yeni Hartati
RSUD MUHAMMAD SANI KARIMUN - Potret RSUD Muhammad Sani Karimun, Provinsi Kepri. Bupati Karimun Aunur Rafiq mengumumkan kenaikan tarif layanan kesehatan untuk jalur mandiri yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tarif layanan kesehatan di RSUD Muhammad Sani Karimun naik.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan jika kenaikan tarif layanan kesehatan di RSUD Muhammad Sani itu telah di sahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024.

Rafiq memastikan jika kenaikan tarif layanan kesehatan di Karimun berlaku bagi yang berobat secara mandiri tanpa ditanggung BPJS Kesehatan.

"Pola tarif RSUD Muhammad Sani itu sudah 12 tahun tidak di lakukan penyesuaian, dan itu hanya berlaku bagi yang mandiri," ungkap Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Senin (8/1/2024).

Bupati Karimun itu memastikan, meskipun adanya penyesuai tarif, masyarakat tidak akan diberatkan.

Terutama bagi masyarakat yang menggunakan layanan BPJS kesehatan.

Baca juga: Duka Pasutri Berakhir, 3 Komandan Bantu Tebus Jasad Anak dari RSUD Muhammad Sani Karimun

Baca juga: Libur Lebaran Berakhir, Pelayanan RSUD Muhammad Sani Karimun Kembali Normal

Ia mengungkap jika Pemkab Karimun telah menganggarkan Rp 24 miliar untuk membantu biaya pengobatan sebanyak 98 persen masyarakat Kabupaten Karimun.

"Perlu dipahami, untuk masyarakat kita sudah UHC. Artinya masyarakat kita sudah terlindungi dengan Program BPJS itu sebanyak 98 persen," ujarnya.

Akan tetapi, Bupati Rafiq menyebut untuk mendapat BPJS tersebut, masyarakat diminta untuk dapat membuat atau mengurusnya secara pribadi.

"BPJS itu tetap harus diurus oleh masyarakat, tidak otomatis," ujarnya.

Sementara, untuk jalur mandiri berobat menggunakan biaya sendiri yang merupakan orang mampu, tetap harus menyesuaikan pola tarif di RSUD Muhammad Sani sesuai dengan Perda yang telah disahkan.

Baca juga: Bupati Karimun Sidak ke RSUD Muhammad Sani, Sikapi Keluhan Ada Penumpukan Pasien

Hal itu tentunya dilakukan Pemkab Karimun lantaran tidak dapat menanggung keseluruhan masyarakat untuk berobat, termasuk bagi orang yang mampu.

"Tapi jangan gagal paham, apa yang dinaikan itu tidak seluruhnya, dan bukan untuk masyarakat tidak mampu," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved