BATAM TERKINI

Polda Kepri Sebut Proses Hukum Kasus Penipuan Proyek Rusun Polres Lingga Tetap Jalan

Kasus penipuan terkait proyek pembangunan Rusun Polres Lingga masih berjalan di Polda Kepri. Kabid Humas sebut SPDP-nya sudah dikirim ke Kejati Kepri

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Dok Polda Kepri
PENIPUAN PROYEK RUSUN POLRES LINGGA - Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad tegaskan proses hukum terkait kasus penipuan proyes rusun Polres Lingga masih tetap jalan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad angkat bicara soal kasus penipuan yang dialami  pengusaha Batam terkait proyek pembangunan Rusun Polres Lingga.

Ia mengatakan sesuai konfirmasi dari Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, kasus tersebut tetap berjalan.

Bahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dia menjelaskan aturan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.

Baca juga: Kronologi Yadi Sembako Terseret Kasus Dugaan Penipuan

Namun penyidik juga memiliki kewenangan tidak melakukan penahanan, selama tersangka masih dalam pengawasan penyidik.

"Jadi dalam KUHAP dijelaskan penyidik dapat melakukan penahanan apabila tersangka patut diduga dapat mengulangi perbuatannya, selanjutnya penyidik juga dapat melakukan penahanan apabila tersangka dapat menghilangkan barang bukti, selanjutnya penyidik dapat melakukan penahanan jika tersangka dapat melarikan diri," kata Pandra.

Sementara mengenai penahanan terhadap tersangka, ia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Sesuai KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Namun penyidik menilai, pelaku penipuan rekan bisnis terkait pembangunan Rusun Polres Lingga, sampai saat ini masih kooperatif dan masih dalam pengawasan penyidik.

"Yang jelas kasus tersebut tetap berjalan dan masih proses di Ditreskrimum Polda Kepri," kata Pandra.

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti seperti yang dipersangkakan. Agar nantinya kasus tersebut bisa dibuktikan di Kejaksaan sesuai dengan yang dipersangkakan," kata Pandra.

Tersangka Penipuan Masih Bebas

Sebelumnya diberitakan, seorang pemilik usaha pengerjaan kaca di Batam bernama Sahan jadi korban penipuan total Rp 200 juta.

Sahan melalui kuasa hukumnya tak menyangka jika tawaran proyek pembangunan Rusun Polres Lingga sekitar empat tahun lalu malah membuatnya apes.

Yang bikin miris lagi, tersangka penipuan proyek Rusun Polres Lingga bernama Sunardi itu masih menghirup udara bebas alias belum juga ditahan meski berstatus tersangka.

Baca juga: Kasus Pencurian di Batam Mendominasi Selama 2023, Disusul Penipuan, Kekerasan Seksual

Surat Ditreskrimum Polda Kepri Nomor: B/21.b/VI/2022/Ditreskrimum tanggal (27/6/2022) lalu menjadi penegas jika pemilik PT Pubagot Jaya Abadi sekaligus pemenang tender jadi tersangka.

Selain Sahan, terdapat dua korban lain dengan kerugian paling besar.

Dua korban itu di antaranya Haryanto sebesar Rp 1,2 miliar dan Yulie sebesar Rp 900 juta.

 


Ketiganya kemudian menggunakan jasa hukum Jemi Prengki, Antonius Tampubolon, Agus Ryadi Mangiring Simanjuntak, dan Jan Meskyo Sirait dari Kantor Hukum JP Law Office & Partners.

"Kami menyangkan polisi belum menahan yang bersangkutan. Kami meminta agar tersangka ditahan. Tujuannya tak lain agar berbuat yang sama ke orang lain," ungkap Jemi Prengki di Mapolda Kepri, Senin (8/1/2024).

Kedatangan kuasa hukum tiga korban ke Mapolda Kepri karena mendapat undangan Direskrimum Polda Kepri.

Kasus penipuan proyek Rusun Polres Lingga ini berawal saat Sunardi sebagai pemenang tender bekerja sama dengan tiga korban.

Haryanto dipercaya sebagai penyuplai bahan material bangunan yang dibutuhkan.

Sunardi kemudian meminta Haryanto untuk mencari pihak yang bisa mensuplai mobiler untuk kelengkapan perabot rusun Polres Lingga dengan total nilai proyek yang di sepakati sebesar Rp 1,2 M.

Nilai tender itu di luar pengadaan kulkas dan kursi material besi.

Sunardi pun saat itu sepakat untuk menyerahkan pengerjaan mobiler rusun tersebut kepada Yukie yang tak lain adalah abang ipar Haryanto.

Tersangka penipuan proyek rusun Polres Lingga diketahui telah menerima pembayaran lunas 100 persen atas pekerjaan pembangunan Rusun Polres Lingga dari bendahara Polres Lingga.

Masalah muncul karena Sunardi belum membayarkan pembelian bahan material dan komitmen mobiler yang dikerjakan oleh Yukie dengan alasan merugi.

"Rusun Polres Lingga tersebut sudah diserahterimakan dan diresmikan oleh Kapolda Kepri saat itu. termasuk rumah dinas Polda Kepri. Sementara Mitra bisnis pemenang tender belum menerima pembayaran material bangunan, sangat miris sebenarnya perbuatan Jahat yang dilakukan Sunardi ini," beber Jemi.

Kasus penipuan proyek rusun Polres Lingga ini sudah bergulir di Ditreskrimum Polda Kepri.

Jemi juga menjelaskan jika ketiga kliennya sudah membuat laporan perbuatan Sunardi atas kasus penipuan ke Polda Kepri sesuai laporan Polisi No : LP-B/114/XI/2020/SPKT-Kepri, pada tanggal 3 November 2020.

Kemudian laporan polisi LP-B/115/Xl/2020/SPKT-Kepri, tanggal 3 November 2020, dan laporan polisi LP-B/116/Xl/2020/SPKT-KEPRI, tanggal 3 November 2020.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunBatam.id masih menunggu konfirmasi Direskrimum Polda Kepri. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved