BATAM TERKINI

Warga Singapura Beli Properti di Batam Lampirkan Paspor Lewat Perpres 10 Tahun 2021

Perpres Nomor 10 Tahun 2023 mengatur warga negara asing termasuk warga Singapura membeli properti di Indonesia termasuk Batam cukup melamporkan paspor

TribunBatam.id
Ketua REI Batam, Achyar Arfan mengungkap warga Singapura paling banyak membeli properti di Batam cukup melampirkan paspor lewat Perpres Nomoe 10 Tahun 2021. Foto Ketua REI Batam memberikan sambutan kepada ratusan Satgas Kebersihan Pemko Batam, Sabtu (26/5/2018). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Singapura membeli properti di Batam cukup dengan menggunakan paspor saja.

Tidak hanya warga Singapura dan Batam, Provinsi Kepri.

Aturan pembelian properti oleh orang asing atau warga negara asing (WNA) di Indonesia sebelumnya diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021.

Sebelumnya, dokumen yang dipersyaratkan bagi Orang Asing untuk membeli properti di Indonesia adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

"Kebijakan ini sebenarnya sudah diterapkan mulai akhir tahun 2022, tetapi mungkin orang-orang masih wait and see bagaimana perkembangan kebijakan ini," ujar Ketua REI Batam, Achyar Arfan, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: REI Batam Kembali Gelar Rakerda, Bahas Peluang dan Tantangan Bisnis Properti di Batam Paska Pandemi

Achyar mengungkapkan, sejak diterapkan sampai sekarang, sudah cukup banyak Orang Asing yang berminat membeli properti di Batam, Kepulauan Riau.

Jumlahnya mencapai lebih dari 60 orang, yang didominasi warga negara Singapura.

Menurut ketentuan Kementerian ATR/BPN, terdapat batasan-batasan yang harus diikuti WNA dalam membeli properti di Indonesia.

Di antaranya, hanya boleh memiliki satu bidang tanah dengan luas lebih dari 2.000 meter.

Ada pula batasan harga properti rumah tapak maupun rumah susun yang boleh dimiliki WNA, angkanya berbeda-beda tergantung wilayah.

Baca juga: Perusahaan Properti di Batam Ini Keluhkan Pemadaman Listrik hingga Mati Air

Rata-rata minimal nilai properti untuk rumah tapak Rp 5 miliar, dan untuk rumah susun minimal Rp 3 miliar.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved