Batam Terkini

Istrinya Terlibat Cekcok, Pria di Batam Tak Terima dan Bacok Tetangga

Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, mengatakan aksi penganiayaan berat tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial FSP (56) terhadap korban ber

Editor: Eko Setiawan
Tribun Timur
Ilustrasi Penikaman 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelaku pembacokan ditangkap Polsek Batuaji. Kasus pembacokan tersebut terjadi di depan PT ASL tanjung Uncang Kec. Batu Aji Kota Batam, Senin(08/01) sekitar pukul 20.00 WIB.

Perselisihan antara korban dan pelaku ini dimulai dari pertikaian ributnya Bibik Korban dan Istri pelaku.

Sempat hendak diadakan pertemuan di rumah ketua RT, namun akhirnya pelaku nmalah menikam korban di depan PT ASL Tanjung Uncang.

Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, mengatakan aksi penganiayaan berat tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial FSP (56) terhadap korban berinisial YOT (30).

Perisitiwa ini terjadi pada senin sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendatangi Ketua RT Perumahan, Putra Jaya Kelurahan. Tanjung Uncang Kecamatan, Batu Aji, untuk mengklarifikasi perihal permasalahan antara Bibi korban dengan Istri pelaku. 

Baca juga: Remaja Pelaku Pembacokan Dibekuk Polisi, Ternyata Membacok Tanpa Alasan

Baca juga: Sering Melakukan Pengancaman, Seorang Pria Jadi Korban Penikaman

Namun pada saat itu pelaku tidak bersedia mendatangi korban di rumah Ketua RT dan meminta korban untuk mendatangi pelaku didepan PT ASL Tanjung Uncang Kec. Batu Aji Kota Batam.

Selanjutnya setelah satu jam sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku yang sedang menunggu korban didepan PT ASL Tanjung Uncang, korban mendatangi pelaku secara beramai-ramai dengan membawa keluarga besar.

Atas hal itu membuat pelaku emosi dan terjadilah perselisihan antara pelaku dengan korban yang mengakibatkan pelaku melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan cara membacok kepala korban dengan sebuah parang yang diambil pelaku dari dalam mobil miliknya.

Kemudian Kapolsek Batu Aji mengungkapkan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dikepala sebelah kiri yang membuat kepala sebelah kiri korban mendapatkan 48 (empat puluh delapan) jahitan dan pada ibu jari korban mendapatkan 18 (delapan belas) jahitan karena awalnya korban berusaha menangkis saat pelaku mengayunkan parang tersebut ke kepala korban.

"Tidak butuh waktu lama tim kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu M. Yuda Firmansyah, mendatangi TKP dan beberapa jam kemudian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan yang berarti dari pelaku" terang Kapolsek Batu Aji.

Saat diamankan, dari tangan pelaku sementara berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah sarung parang namun untuk parang saat ini masih dalam pencarian unit reskrim Polsek Batu Aji karena pelaku masih belum memberikan petunjuk dimana parang yang digunakan untuk membacok korban tersebut disimpan.

Pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan ditahan di rutan Polsek Batu Aji. 

Akibat kejadian ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Deny Guspriyanto)


Baca berita Tribun Batam lainya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved