Batam Terkini
Istrinya Terlibat Cekcok, Pria di Batam Tak Terima dan Bacok Tetangga
Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, mengatakan aksi penganiayaan berat tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial FSP (56) terhadap korban ber
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelaku pembacokan ditangkap Polsek Batuaji. Kasus pembacokan tersebut terjadi di depan PT ASL tanjung Uncang Kec. Batu Aji Kota Batam, Senin(08/01) sekitar pukul 20.00 WIB.
Perselisihan antara korban dan pelaku ini dimulai dari pertikaian ributnya Bibik Korban dan Istri pelaku.
Sempat hendak diadakan pertemuan di rumah ketua RT, namun akhirnya pelaku nmalah menikam korban di depan PT ASL Tanjung Uncang.
Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, mengatakan aksi penganiayaan berat tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial FSP (56) terhadap korban berinisial YOT (30).
Perisitiwa ini terjadi pada senin sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendatangi Ketua RT Perumahan, Putra Jaya Kelurahan. Tanjung Uncang Kecamatan, Batu Aji, untuk mengklarifikasi perihal permasalahan antara Bibi korban dengan Istri pelaku.
Baca juga: Remaja Pelaku Pembacokan Dibekuk Polisi, Ternyata Membacok Tanpa Alasan
Baca juga: Sering Melakukan Pengancaman, Seorang Pria Jadi Korban Penikaman
Namun pada saat itu pelaku tidak bersedia mendatangi korban di rumah Ketua RT dan meminta korban untuk mendatangi pelaku didepan PT ASL Tanjung Uncang Kec. Batu Aji Kota Batam.
Selanjutnya setelah satu jam sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku yang sedang menunggu korban didepan PT ASL Tanjung Uncang, korban mendatangi pelaku secara beramai-ramai dengan membawa keluarga besar.
Atas hal itu membuat pelaku emosi dan terjadilah perselisihan antara pelaku dengan korban yang mengakibatkan pelaku melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan cara membacok kepala korban dengan sebuah parang yang diambil pelaku dari dalam mobil miliknya.
Kemudian Kapolsek Batu Aji mengungkapkan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dikepala sebelah kiri yang membuat kepala sebelah kiri korban mendapatkan 48 (empat puluh delapan) jahitan dan pada ibu jari korban mendapatkan 18 (delapan belas) jahitan karena awalnya korban berusaha menangkis saat pelaku mengayunkan parang tersebut ke kepala korban.
"Tidak butuh waktu lama tim kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu M. Yuda Firmansyah, mendatangi TKP dan beberapa jam kemudian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan yang berarti dari pelaku" terang Kapolsek Batu Aji.
Saat diamankan, dari tangan pelaku sementara berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah sarung parang namun untuk parang saat ini masih dalam pencarian unit reskrim Polsek Batu Aji karena pelaku masih belum memberikan petunjuk dimana parang yang digunakan untuk membacok korban tersebut disimpan.
Pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan ditahan di rutan Polsek Batu Aji.
Akibat kejadian ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Deny Guspriyanto)
Baca berita Tribun Batam lainya di Google News
| Mobil Pickup Terbakar di Jalan Hang Tuah Batam, Sempat Terdengar Ledakan Dari Tangki Minyak |
|
|---|
| Driver Online Nyaris Dibegal di Nongsa, Selamat Usai Minta Perlindungan di Pos TNI: Dia Bawa Sajam |
|
|---|
| Dari Ramai Jadi Sepi, Begini Kondisi Bekas Ratusan Kios Liar di Sei Beduk Batam |
|
|---|
| DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda LAM, 46 Pasal Atur Pelestarian Adat hingga Peran Pemerintah |
|
|---|
| 232 PMI Dipulangkan dari Malaysia Via Batam, Termasuk Bayi 3 Bulan, Sempat Terpisah dari Ibunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/3082019_ilustrasi-penikaman.jpg)