PEMILU 2024
Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024, KPU Beri Batas Waktu Tiga Hari Lagi
KPU Batam mengungkap cara pindah memilih pada Pemilu 2024 tahun ini. Ada beberapa perbedaan dibanding Pemilu sebelumnya. Apa saja?
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PINDAH MEMILIH PEMILU 2024 - Berikut cara pindah memilih pada Pemilu 2024. KPU Batam memberi batas waktu 3 hari lagi untuk warga yang hendak pindah memilih. Foto warga Desa Toapaya Bintan saat melakukan pencoblosan suara saat pemilihan calon kepala desa di TPS 02 Desa Toapaya, Kamis (29/9/2022).
CATATAN:
Baca juga: Pemilu 2024 di Batam, Ratusan Warga Mulai Urus Layanan Pindah Memilih
Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara.
Tepatnya pada 7 Februari 2024, dengan keadaan sebagai berikut:
- Pemilih yang sakit
- Pemilih yang tertimpa bencana
- Pemilih yang menjadi tahanan
- Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #PEMILU 2024
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.