PEMILU 2024

Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024, KPU Beri Batas Waktu Tiga Hari Lagi

KPU Batam mengungkap cara pindah memilih pada Pemilu 2024 tahun ini. Ada beberapa perbedaan dibanding Pemilu sebelumnya. Apa saja?

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PINDAH MEMILIH PEMILU 2024 - Berikut cara pindah memilih pada Pemilu 2024. KPU Batam memberi batas waktu 3 hari lagi untuk warga yang hendak pindah memilih. Foto warga Desa Toapaya Bintan saat melakukan pencoblosan suara saat pemilihan calon kepala desa di TPS 02 Desa Toapaya, Kamis (29/9/2022). 

CATATAN:

Baca juga: Pemilu 2024 di Batam, Ratusan Warga Mulai Urus Layanan Pindah Memilih

Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara.

Tepatnya pada 7 Februari 2024, dengan keadaan sebagai berikut:

  • Pemilih yang sakit
  • Pemilih yang tertimpa bencana
  • Pemilih yang menjadi tahanan
  • Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved