KARIMUN TERKINI
Tarif Baru Parkir Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun Mulai Berlaku
arif parkir progresif atau kelipatan mulai diberlakukan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tarif parkir progresif atau kelipatan mulai diberlakukan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) Kabupaten Karimun, Yuwono mengatakan pemberlakuan tarif parkir kendaraan di pelabuhan STG sejak 1 Januari 2024 belum lama ini.
"Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Yuwono, Selasa (16/1/2024).
Yuwono menambahkan, penertiban tarif parkir progresif mengingat ruang parkir pelabuhan STG saat ini yang melayani penumpang antar pulau sudah padat dan sempit.
Bahkan, tarif parkir progresif di berlakukan untuk seluruh kendaraan diantaranya sepeda motor roda dua, roda tiga, mobil penumpang, bus, maupun truk gandeng.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Karimun ke Berbagai Pulau, MV Batam Jet 5 Trip ke Sekupang Batam
"Kita sudah mulai berlakukan untuk 10 menit pertama free (gratis-red). Kemudian sepeda motor per empat jam naik kelipatan Rp 1.000 sedangkan mobil Rp 2.000," ujarnya.
Yowono juga menegaskan penertiban parkir progresif bukan hanya ide dari personal ataupun pihak manajemen tetapi telah di bahas bersama anggota DPRD Kabupaten Karimun.
"Kalau sebelumnya tarif parkir diberlakukan rata bahkan ada yang parkir berhari-hari masuk dan keluar tetap sama. Kalau sekarang sudah tidak bisa sudah di atur dalam Perbup," ujarnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kepri Hari Ini, Lingga, Natuna, Karimun, dan Anambas Diguyur Hujan Lebat
Tarif parkir yang berlaku di pelabuhan Sri Tanjung Gelam Kabupaten Karimun:
- Kendaraan sepeda motor roda dua dari 10 menit sampai 4 jam Rp 1.000, kemudian di jam berikutnya ditambah Rp 1.000. Sedangkan inap permalam Rp 10.000.
- Kendaraan sepeda motor roda tiga dari 10 menit sampai 4 jam Rp 1.500, kemudian di jam berikutnya ditambah Rp 1.000. Sedangkan inap permalam Rp 15.000.
- Kendaraan Bus dan Truk Sedang dari 10 menit sampai 4 jam Rp 4.000, kemudian di jam berikutnya di tambah Rp 2.000. Sedangkan inap permalam Rp 25.000.
- Terakhir untuk kendaraan truk gandeng dari 10 menit sampai 4 jam Rp 6.000, kemudian di jam berikutnya di tambah Rp 6.000. Sedangkan inap permalam Rp 50.000. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS
| Blackout Melanda Karimun, PLN Tunggu Suplai PLTU untuk Normalisasi |
|
|---|
| 283 Mahasiswa Menerima Beasiswa dari Pemkab Karimun, Bupati Janji Ada Tahap ke 2 |
|
|---|
| Penerapan Pass Cashless di Karimun, Penumpang Minta Adanya Penambahan Loket |
|
|---|
| PLN Karimun Melakukan Perawatan, Dipastikan Akan Ada Pemadaman Bergilir Selama Tiga Hari |
|
|---|
| Rapat Paripurna di Hari Jadi Karimun ke 198: Daerah Ini Punya Potensi yang Luar Biasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1601_Yuwono.jpg)