Rabu, 6 Mei 2026

KARIMUN TERKINI

Tarif Baru Parkir Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun Mulai Berlaku

arif parkir progresif atau kelipatan mulai diberlakukan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tayang:
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM/YENI HARTATI
TARIF PARKIR PELABUHAN - Direktur Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) Kabupaten Karimun Yuwono menjelaskan pemberlakuan tarif progresif di pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Selasa (16/1/2024). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tarif parkir progresif atau kelipatan mulai diberlakukan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) Kabupaten Karimun, Yuwono mengatakan pemberlakuan tarif parkir kendaraan di pelabuhan STG sejak 1 Januari 2024 belum lama ini.

"Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Yuwono, Selasa (16/1/2024).

Yuwono menambahkan, penertiban tarif parkir progresif mengingat ruang parkir pelabuhan STG saat ini yang melayani penumpang antar pulau sudah padat dan sempit.

Bahkan, tarif parkir progresif di berlakukan untuk seluruh kendaraan diantaranya sepeda motor roda dua, roda tiga, mobil penumpang, bus, maupun truk gandeng.

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Karimun ke Berbagai Pulau, MV Batam Jet 5 Trip ke Sekupang Batam

"Kita sudah mulai berlakukan untuk 10 menit pertama free (gratis-red). Kemudian sepeda motor per empat jam naik kelipatan Rp 1.000 sedangkan mobil Rp 2.000," ujarnya.

Yowono juga menegaskan penertiban parkir progresif bukan hanya ide dari personal ataupun pihak manajemen tetapi telah di bahas bersama anggota DPRD Kabupaten Karimun.

"Kalau sebelumnya tarif parkir diberlakukan rata bahkan ada yang parkir berhari-hari masuk dan keluar tetap sama. Kalau sekarang sudah tidak bisa sudah di atur dalam Perbup," ujarnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kepri Hari Ini, Lingga, Natuna, Karimun, dan Anambas Diguyur Hujan Lebat

Tarif parkir yang berlaku di pelabuhan Sri Tanjung Gelam Kabupaten Karimun:

  1. Kendaraan sepeda motor roda dua dari 10 menit sampai 4 jam Rp 1.000, kemudian di jam berikutnya ditambah Rp 1.000. Sedangkan inap permalam Rp 10.000.
  2. Kendaraan sepeda motor roda tiga dari 10 menit sampai 4 jam Rp 1.500, kemudian di jam berikutnya ditambah Rp 1.000. Sedangkan inap permalam Rp 15.000.
  3. Kendaraan Bus dan Truk Sedang dari 10 menit sampai 4 jam Rp 4.000, kemudian di jam berikutnya di tambah Rp 2.000. Sedangkan inap permalam Rp 25.000.
  4. Terakhir untuk kendaraan truk gandeng dari 10 menit sampai 4 jam Rp 6.000, kemudian di jam berikutnya di tambah Rp 6.000. Sedangkan inap permalam Rp 50.000. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved