RAMADAN

Apa Hukumnya Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa Ramadan di Siang Hari? Ini Kata Ustaz

Hukum berkumur atau sikat gigi saat puasa Ramadan bisa makruh jika dilakukan dengan berkumur keras, tetapi bisa jadi mubah jika airnya sedikit

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Dewi Haryati
tangkap layar Youtube Tribunnews
Ustaz Syamsul Bakri di program Tanya Ustaz yang tayang di channel YouTube Tribunnews, 3 April 2022. Berikut hukum berkumur dan sikat gigi saat puasa Ramadan 

TRIBUNBATAM.id - Apa hukumnya berkumur dan sikat gigi saat puasa Ramadan di siang hari?

Pertanyaan seperti ini sering muncul dan sudah banyak dijawab para ustaz setiap kali mendekati Ramadan atau saat Ramadan.

Berkumur atau sikat gigi saat sedang berpuasa di bulan Ramadan bisa saja membatalkan puasa jika dilakukan dengan cara-cara yang tidak tepat dan disengaja.

Namun hukumnya juga bisa menjadi makruh dan mubah.

Diketahui, puasa Ramadan waktunya ditentukan dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Kurang lebih 14 jam dalam sehari, termasuklah di siang hari.

Selama berpuasa, seorang Muslim diminta menahan diri dari lapar dan haus, serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Maka dari itu, penting untuk menjaga puasa Ramadan tidak batal.

Baca juga: Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Bulan Ramadan Membatalkan Puasa?

Berikut penjelasan Ustaz Syamsul Bakri di program Tanya Ustaz yang tayang di channel YouTube Tribunnews pada 3 April 2022 lalu terkait pertanyaan bolehkah sering berkumur saat puasa Ramadan.

Saat itu Syamsul Bakri menjabat sebagai Wakil Rektor IAIN Surakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Ia mengatakan berkumur saat sedang puasa di bulan Ramadan hukumnya makruh.

"Ada istilahnya berkumur keras. Saat tidak berpuasa, kita dianjurkan berkumur keras. (Maksudnya) airnya cukup banyak untuk berkumur, bahkan sampai tiga kali," ujarnya dilansir dari channel YouTube Tribunnews, Kamis (18/1/2024),

Tetapi saat berpuasa, berkumur keras ini dilarang.

"Tapi larangannya larangan ringan, sehingga bukan membatalkan tetapi makruh. Larangan itu kalau keras haram, kalau ringan, makruh," ujarnya.

Ia kembali menegaskan, jika banyak berkumur saat puasa hukumnya makruh walaupun tidak sampai membatalkan puasa.

Ada juga hukum berkumur saat puasa dijatuhi mubah.

"Sebagian ulama mengatakan kalau berkumur ringan, airnya sedikit atau gosok gigi, mubah. Ini dua hal berbeda (makruh dan mubah)," kata Syamsul.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved