Kamis, 9 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

BUMD Tanjungpinang Perpanjang Masa Pendaftaran Pedagang Tempati Pasar Baru

BUMD Tanjungpinang memperpanjang masa pendaftaran buat pedagang yang ingin menempati Pasar Baru Tanjungpinang yang telah direvitalisasi.

TribunBatam.id/Rahma Tika
PASAR BARU TANJUNGPINANG - Proyek revitalisasi pembangunan pasar baru Kota Tanjungpinang. BUMD Tanjungpinang memperpanjang masa pendaftaran bagi pedagang yang ingin menempati Pasar Baru Tanjungpinang itu. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang memperpanjang masa pendaftaran pedagang yang ingin menempati Pasar Baru yang telah direvitalisasi.

Data sementara, baru 230 pedagang yang mendaftar untuk menempati pasar baru Tanjungpinang itu.

Sementara data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang ada 766 pedagang.

BUMD Tanjungpinang memperpanjang pendaftaran hingga 19 Januari 2024.

Satu hari setelahnya atau 20 Januari 2024 akan dilakukan pengundian lapak untuk pedagang Pasar Baru Tanjungpinang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasar baru yang berada di kawasan Kota Lama, Jalan Merdeka akan beroperasi pada 21 Januari 2024.

Direktur BUMD Tanjungpinang, Windrasto Dwi Guntoro, mengatakan sebelumnya baru 203 pedagang yang mendaftar, jumlah tersebut bertambah menjadi 230 pedagang hingga tanggal 16 Januari kemarin.

"Pedagang yang terdaftar akan mendapatkan hak tempat pada 21 Januari setelah pengundian tanggal 20 Januari mendatang,” ujar Windrasto, Kamis (18/1/2024).

Pendaftaran sendiri masih dibuka, tidak hanya dihari kerja, pedagang bisa datang pada Sabtu dan Minggu. BUMD Kota Tanjungpinang pun sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang.

Di gedung pasar baru nanti sudah disiapkan sebanyak 22 kios di lantai 1, kemudian 197 kios di lantai 2, dan 148 kios di lantai 3. Gedung pasar baru juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti musala, tempat bermain anak, detektor, sensor kebakaran, IPAL, ruang menyusui, P3K, dan ATM Center.

"Blok B-C terdapat 44 kios dan 116 unit meja, sedangkan Blok D ada 122 unit meja ikan dan 50 kios serta 80 unit meja di lantai II," jelasnya.

Baca juga: Proyek Pasar Baru Tanjungpinang Molor, Kontraktor Bayar Denda Rp 500 Ribu Sehari

Sementara itu, Pengawas Pasar, Asabri menyebutkan karena respons masih belum maksimal hingga batas waktu pendafatran di tanggal 16 Januari lalu, maka pendataran pun diperpanjang hingga 19 Januari.

"Kalau sampai batas pendaftarannya masih kurang, mungkin kami akan melakukan pendekatan aktif kepada pedagang, termasuk pedagang kaki lima yang direlokasi di Pasar Puan Ramah," kata Sabri.

Untuk persyaratan pendaftaran ke BUMD Tanjungpinang, Sabri menjelaskan pedagang perlu menyiapkan foto kopi KTP dan KK (2 lembar), pas Photo, materai untuk surat pernyataan.

Serta penyerahan surat perjanjian lama ke BUMD Kota Tanjungpinang.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved