OKNUM POLISI DIDUGA ANCAM ISTRI
BREAKING NEWS - Istri Laporkan Oknum Polisi di Tanjungpinang, Berawal Salah Chat WhatsApp
Kuasa hukum istri oknum polisi di Tanjungpinang mengungkap awal mula cekcok hingga ia mantap membuat laporan ke Propam Polresta Tanjungpinang.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Seorang oknum polisi Polresta Tanjungpinang berinisial (Paz) kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam.
Istri oknum polisi di Tanjungpinang itu berinisial Tt yang melaporkan sendiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Propam Polresta Tanjungpinang, Minggu (14/1/2024) atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pengacara istri oknum polisi itu, Agung Ramadhan Saputra menuturkan, awal mula keributan berawal ketika terlapor salah mengirim chat WhatsApp kepada kliennya.
Baca juga: Pria Beristri di Lingga Kepri Selingkuh dengan Gadis 14 Tahun, 16 Kali Berhubungan Intim
Dimana chat yang dikirimkan terlapor harusnya ke wanita diduga selingkuhannya.
"Namun, tidak lama kemudian pelaku menyadari chat itu salah kirim. Terlapor langsung menghapus chat tersebut," katanya, Kamis (18/1/2024).
Istrinya kemudian menanyakan chat yang ia hapus tersebut.
Saat itu terjadi cekcok antara keduanya, hingga terlapor menendang bagian paha korban sebanyak 2 kali.
"Tidak sampai di sana, korban juga diseret dan mencekik korban. Bahkan, korban mengancam korban untuk dibunuh," jelasnya.
Atas perbuatan itu, ia mendampinginya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
"Kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan Polresta Tanjungpinang dapat bersikap netral dan bebas dari intervensi serta tetap menjaga transparansi terhadap perkara ini. mengingat hal ini berkenaan dengan citra Kepolisian Republik Indonesia," harapnya.
Di tempat terpisah Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu membenarkan bahwa oknum polisi yang bertugas di Polresta Tanjungpinang dilaporkan oleh istrinya atas dugaan KDRT.
Baca juga: Saipul Jamil Maafkan Oknum Polisi yang Arogan saat Menangkap Dirinya
Menurutnya, saat ini kasusnya sudah ditindaklanjuti dan ditangani oleh Propam Polresta Tanjungpinang.
"Benar ada, kasusnya sudah kita tindaklanjuti dan tangani oleh Propam," ungkapnya.
Heribertus juga menambahkan, bahwa dirinya juga sudah menyampaikan kepada jajarannya, bahwa setiap pemasalahan kejadian itu ada jalan keluar.
Jangan sampai langsung main fisik, karena itu bisa menjadi bukti dan meninggalkan bekas luka, ada pasal KUHP terkait KDRT.
"Nanti akan sidang kode etik dan profesi.Terkait Kdrt ini juga bisa dipidana.Tetapi apabila istri mencabut laporan kita bisa Restorastice Justiice (RJ)," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.