OKNUM POLISI DIDUGA ANCAM ISTRI
Kasus Oknum Polisi Tanjungpinang Diduga Ancam Istri Sudah Ditangani Propam
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, membenarkan bahwa oknum polisi yang bertugas di Polresta Tanjungpinang dilaporkan istri
Penulis: Alfandi Simamora |
TANJUNGPINANG - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, membenarkan bahwa oknum polisi yang bertugas di Polresta Tanjungpinang dilaporkan oleh istrinya atas dugaan KDRT.
Menurutnya, saat ini kasusnya sudah ditindaklanjuti dan ditangani oleh Propam Polresta Tanjungpinang.
"Benar ada, kasusnya sudah kita tindaklanjuti dan tangani oleh Propam," ungkapnya.
Heribertus juga menambahkan, bahwa dirinya juga sudah menyampaikan kepada jajarannya, bahwa setiap pemasalahan kejadian itu ada jalan keluar.
Jangan sampai langsung main fisik, karena itu bisa menjadi bukti dan meninggalkan bekas luka, ada pasal KUHP terkait KDRT.
Baca juga: Pria Beristri di Lingga Kepri Selingkuh dengan Gadis 14 Tahun, 16 Kali Berhubungan Intim
"Nanti akan sidang kode etik dan profesi.Terkait Kdrt ini juga bisa dipidana.Tetapi apabila istri mencabut laporan kita bisa Restorastice Justiice (RJ)," tutupnya.
DIberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi Polresta Tanjungpinang berinisial (Paz) kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam.
Istri oknum polisi di Tanjungpinang itu berinisial Tt yang melaporkan sendiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Propam Polresta Tanjungpinang, Minggu (14/1/2024) atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pengacara istri oknum polisi itu, Agung Ramadhan Saputra menuturkan, awal mula keributan berawal ketika terlapor salah mengirim chat WhatsApp kepada kliennya.
Di mana chat yang dikirimkan terlapor harusnya ke wanita diduga selingkuhannya.
Baca juga: Viral Ibu Guru Selingkuh Dengan Suami Orang, Lari Dikejar Istri Sah Pakai Sapu
"Namun, tidak lama kemudian pelaku menyadari chat itu salah kirim. Terlapor langsung menghapus chat tersebut," katanya, Kamis (18/1/2024).
Istrinya kemudian menanyakan chat yang ia hapus tersebut.
Saat itu terjadi cekcok antara keduanya, hingga terlapor menendang bagian paha korban sebanyak 2 kali. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News TribunBatam.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.