SELEB TERKINI

Bayu Firlen Divonis Penjara 3 Tahun 4 Bulan Imbas Sebar Video Syur Rebecca Klopper

Bayu Firlen penyebar video syur Rebecca Klopper dinyatakan bersalah dan divonis penjara 3 tahun 4 bulan atau 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

YouTube Kompascom Hype
Bayu Firlen divonis penjara 3 tahun 4 bulan imbas sebar video syur Rebecca Klopper, Jumat (19/1/2024). FOTO: Rebecca Klopper dan Sandy Arifin usai hadiri agenda putusan Bayu Firlen penyebar video syur, sebagaimana diunggah dalam YouTube Kompascom Hype, Kamis (18/1/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Bayu Firlen divonis penjara 3 tahun 4 bulan imbas sebar video syur Rebecca Klopper.

Kasus penyebaran video syur Rebecca Klopper dengan tersangka Bayu Firlen alias BF dijatuhi vonis.

Melansir YouTube Kompascom Hype, Jumar (19/1/2024), Bayu Firlen penyebar video syur

Rebecca Klopper itu dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan.

Rebecca Klopper pun tampak mendatangi agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

"Setelah kita mendapatkan informasi bahwa hari ini ada putusan, kami sepakat sama Rebecca untuk hadir, untuk melihat, dan tadi sudah mendapatkan infomrasi bahwa diputuskannya 3 tahun 4 bulan," ucap Sandy Arifin.

Baca juga: Bayu Firlen Raup Cuan Rp 50 Juta dari Video Syur Rebecca Klopper

Sidang yang terbuka untuk umum itu pun menghadirkan Bayu Firlen yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim turut menjatuhkan denda pada Bayu Firlen sebesar Rp 1 Miliar yang bila mana tak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar," ucap Majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," lanjut Majelis hakim.

Bayu Firlen yang diberi waktu untuk menerima, menolak, atau pikir-pikir atas hukuman itu sempat melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Selang beberapa waktu, Bayu Firln memutuskan untuk menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya itu.

"Diterima," ucap Bayu Firlen.

Sandy Arifin mengaku telah menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.

Di samping itu, Sandy Arifin pun merasa bahwa vonis untuk Bayu Firln itu sudah pantas dan sesuai dengan apa yang ia perbuat kepada Rebecca Klopper.

Baca juga: Rebecca Klopper Puas Unggah Tampang Pelaku Penyebar Video Syur

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved