RAMADAN

Siapa Orang yang Boleh Tak Puasa di Bulan Ramadan Namun Wajib Bayar Fidyah?

Ada beberapa orang yang boleh tak puasa Ramadan namun wajib membayar fidyah, yakni memberi makan fakir miskin.Di antaranya lansia, orang sakit menahun

Editor: Dewi Haryati
Istimewa
FIDYAH - ilustrasi membayar fidyah. Ada beberapa kriteria orang yang boleh tak puasa Ramadan namun wajib bayar fidyah 

Maka terhadapnya wajib membayar fidyah tanpa harus mengqada puasa Ramadannya.

4. Para pekerja berat

Golongan yang terakhir yakni para pekerja berat. Maksud dari pekerja berat itu adalah orang yang bekerja menggunakan tenaganya.

Mereka bekerja sangat berat hingga menguras tenaganya dan hanya itu saja satu-satunya mata pencaharian mereka.

Menurut Sayyid Sabiq, para pekerja berat diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan apabila memang benar-benar tidak sanggup untuk berpuasa dan jika berpuasa akan mengancam keselamatannya.

Namun, mereka wajib membayar fidyah sebagai gantinya.

Hukum meninggalkan puasa Ramadan bagi para pekerja berat ini disamakan dengan para lansia dan orang yang sakit menahun.

Baca juga: Ada Tujuh Orang yang Diizinkan Tak Puasa saat Ramadan, di Antaranya Orang Sakit

Namun, ada juga pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa para pekerja berat tidak wajib membayar fidyah, mereka hanya wajib mengqadanya di bulan yang lain.

Kapan Waktu Bayar Fidyah?

Dikutip dari Bangkapos.com, jika ingin menunaikan fidyah bisa dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan.

Fidyah juga bisa ditunaikan di hari terakhir bulan Ramadan.

Namun fidyah tak boleh dilaksanakan pembayarannya sebelum Ramadan.

Berapa Besaran Fidyah?

Ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.

Pada Madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu setengah sha’ (kurang lebih 2 kilo satu per empat).

Pada madzhab Hanbali yaitu :1 mud dari gandum (600 gram) atau setengah sha’ selain gandum (1 kilo satu per empat).

Namun, untuk menyikapi berapa kadar pembayaran fidyah dikembalikan lagi kepada kebiasaan yang lazim.

Yakni, kita dianggap telah sah membayar fidyah jika memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved